Kawaltuntas.id – Seorang pria berinisial IH (33), warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo, ditetapkan tersangka kasus fidusia karena telah mengalihkan atau menggadaikan mobil kreditan tanpa persetujuan dari leasing (pihak pembiayaan/sewa guna usaha).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengatakan, penetapan tersangka pada IH berdasarkan laporan dari salah satu perusahaan pembiayaan, yakni PT ACC Gorontalo.
Yang mana, pada 21 Mei 2022 lalu, IH melakukan kredit satu unit mobil Daihatsu Gran Max. Namun kendaraan tersebut digadaikan oleh IH ke orang lain tanpa sepengetahuan leasing.
Kompol Leonardo jelaskan, alasan membayar hutang, membuat IH kemudian menggadaikan mobil tersebut ke orang berinisial DL, sebesar Rp 40 juta pada November 2023. Hingga saat ini belum ditebus.
“Jadi telah terjadi tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia. Tentunya kondisi ini perlu kita cermati dan menjadi perhatian atau penanganan khusus,” ujar Kompol Leonardo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya lanjut Kasat Reskrim, IH ditetapkan tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota, dan dijerat dengan Pasal 36 UURI nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana.
“Kepada masyarakat, saya mengimbau untuk jangan sembarangan menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih berstatus cicilan atau kredit jika tak mau berurusan dengan hukum,” pesan Kompol Leonardo. (***)














