Kawaltuntas.id – Dua orang pria berinisial DTPO (27) dan BP (39) diamankan Opsnal Sat narkoba Polresta Gorontalo Kota karena memiliki 2 (dua) paket sabu-sabu pada Selasa (30/01/2024).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat narkoba Akp Ricky P. Parmo, membenarkan hal tersebut.
Dijelaskan AKP Ricky bahwa terungkapnya kedua pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarkat, selanjutnya tim opsnal narkoba yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Lexi F. Kau, melihat dua orang yang dicurigai memiliki narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.
Tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan pembungkus rokok yang di dalamnya tersimpan 2 (Dua) paket yang diduga sabu.
”Barang bukti dua plastik kip yang terbungkus lakban hitam kami temukan di dalam pembungkus rokok yang saat itu dipegang oleh DTPO dan BP, pemeriksaan disaksikan oleh masyarakat,” ujar Akp Ricky.
Ia menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, DTPO dan BP telah ditetapkan tersangka dan di tahan di Rutan (rumah tahanan) Polresta Gorontalo kota sejak 01 Februari 2024.
Akp Ricky katakan, selain barang bukti dua paket sabu-sabu, dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan dua unit ponsel.
“Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana,” tutup Kasat Narkoba. (***)














