Kawaltuntas.id – Seorang pria berinisial FA (34), diamankan Polres Boalemo diduga kasus narkotika, Rabu, (09/07/2025).
Informasi dirangkum, FA ditangkap di sebuah rumah di Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, sekira Pukul 21.00 Wita.
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K, melalui Kasat Narkoba, IPTU Nirwan Damopolii, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sehari sebelumnya pada Selasa, (08/07/2025), yang mana, ada seorang pria diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Narkoba bergegas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menemukan keberadaan pelaku.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu di Desa Modelomo, Tilamuta,” ungkap IPTU Nirwan.
Menariknya kata dia, saat akan diamankan, pelaku berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan barang haram tersebut. Namun dengan gercep, tim berhasil mencegahnya.
“Pelaku dibawa ke Polres Boalemo beserta barang bukti 3 Sachet klip diduga berisi sabu, serta satu buah Handphone Oppo, guna pemeriksaan lanjut,” ungkapnya. (***)














