Kawaltuntas.id – Pemerintah Kabupaten Boalemo dan Kejaksaan Negeri Boalemo menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, 22 Desember 2025.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau bersama Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo Nurul Anwar, S.H., M.Hum. Penandatanganan disaksikan Gubernur Gorontalo Ir. Gusnar Ismail, MM dan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Bupati Boalemo, Drs. Rum Pagau, menyambut baik kerja sama yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi Gorontalo bersama jajarannya terkait penerapan pidana kerja sosial.
Ia menegaskan, kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan tersebut melalui sinergi lintas lembaga.
“Tentunya, atas nama Pemerintah Kabupaten Boalemo, kami siap membangun sinergitas dan kolaborasi dengan Jajaran Kejaksaan tinggi Gorontalo,” ujarnya.
Penerapan pidana kerja sosial menurut Rum, harus memberi manfaat konkret bagi masyarakat sekaligus menjadi sarana pembinaan bagi terpidana.
“Semoga dengan dilaksanakannya Penandatanganan Perjanjian kerja sama ini, dapat memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Boalemo dan terpidana kerja sosial,” harapnya. (**)














