Kawaltuntas.id – Kasus penganiayaan berat menggunakan Senjata Tajam (Sajam) yang menimpa korban RH di Eks Terminal Andalas, Kota Gorontalo, beberapa waktu lalu berhasil diungkap Polisi.
Polresta Gorontalo Kota yang membackup kasus kriminal ini, merespon cepat dan akhirnya menetapkan 12 orang tersangka pada peristiwa berdarah tersebut.
“Hasil pemeriksaan maraton, Sat Reskrim Polsek Kota Utara yang dibackup Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota menetapkan 12 tersangka pada kasus yang terjadi pada Kamis (9/5) sekitar Pukul 01.00 Wita ini,” kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana melalui Konferensi Pers, didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombespol Desmont Harjendro, dan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.
Ade Permana mengatakan, dari 12 orang tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan eksekutor. Sedangkan 11 lainnya, memiliki peran masing-masing pada rangkaian kejadian tersebut.
Sebelumnya kata dia, pihaknya mengamankan 11 orang hanya berselang sekira 9 jam pasca kejadian tersebut.
Mereka yang diamankan, yakni RA (33), KRK (25), MRT (29), AK (35), AW (25), NAH (24), AA (24), YA (37), MT (31), DRS (18), dan AA (44). Namun dari hasil penyelidikan lanjut, pihaknya kembali mengamankan FG, sehingga total saat ini 12 orang.
“Dari hasil pemeriksaan, yang melakukan penganiayaan dengan Sajam adalah SK (26). Sementara sisanya turut membantu dengan peran masing masing,” ungkap Ade Permana.
Adapun motif penganiayaan lanjutnya, yakni balas dendam. Yang dituju bukan korban RH, melainkan rekan korban yang beberapa kali melakukan penyerangan pada anak buah dari salah satu tersangka.
Selain mengamankan para tersangka ini lanjut Ade menambahkan, pihaknya juga mengamankan 7 buah Sajam jenis Badik dengan berbagai ukuran yang terbuat dari besi stenlies. 1 buah Senapan angin laras Panjang jenis PCP beserta 15 (lima belas) butir pelurunya, 1 unit mobil Mitsubitsi New Pajero Sport warna Hitam DM 1602 AX, 1 unit Toyota Avanza warna silver metalik, DB 1619 AJ, dan 1 unit sepeda motor Suzuki UD 110 EE, DM 4759 BI.
“Saat ini 12 tersangka ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota dan Rutan Polsek, dan akan dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara,” tutup Kapolresta. (***)














