Polres Boalemo

Polres Boalemo Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Desa Suka Mulya

×

Polres Boalemo Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Desa Suka Mulya

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers kasus korupsi Dana Desa Suka Mulya di Polres Boalemo. (Foto : Kawaltuntas)

Kawaltuntas.id – Dua mantan aparat Desa Suka Mulya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polres Boalemo terkait dugaan kasus korupsi Dana Desa 2020.

Masing-masing mantan Kades SP (55), dan mantan Bendahara ZK (33). Keduanya resmi ditetapkan tersangka kasus korupsi dan menjalani masa tahanan di Mako Polres Boalemo.

“Pada kasus ini, 2 orang ditetapkan tersangka. Dua alat bukti bahkan lebih telah ditemukan oleh penyidik kami, bahwa ada unsur-unsur mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi didampingi Kasat Reskrim, Iptu Syaifful T. Djakatara, pada konferensi pers, Senin, (03/06/2024).

AKBP Sigit mengatakan, berdasarkan hasil audit BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Gorontalo, kerugian negara pada kasus korupsi Dana Desa Suka Mulya mencapai angka Rp 737 juta.

Adapun proses hukum dilakukan mengedepankan azas praduga tak bersalah. Kedua mantan aparat Desa tersebut kata Kapolres, ditetapkan tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan dan telah memenuhi bukti-bukti yang cukup kuat.

AKBP Sigit menambahkan, di samping proses ini, pihaknya akan berupaya mengambil langkah-langkah lain untuk pengembalian kerugian uang negara.

“Nanti kita usahakan untuk mencari apakah uang-uang tersebut digunakan untuk membelanjakan barang-barang atau sesuatu hal yang dikemudian hari bisa kita sita,” katanya.

Orang nomor satu di Polres Boalemo ini kemudian mengapresiasi Satuan Reskrim, khususnya penyidik Tipidkor Polres Boalemo yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Saya mengapresiasi kepada anggota ada Pak Kasatnya juga ikut di sini Pak Saifful,” ucapnya.

AKBP Sigit berharap, kasus korupsi yang ditangani pihaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak. Baik Dinas-dinas Pemkab Boalemo, Desa-desa, agar dapat melaksanakan anggaran negara dengan sebaik-baiknya.

“Silahkan anggaran dipergunakan sesuai akuntan dan prosedur. Jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari. Tentunya kita tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapa yang salah dan terbukti, tetap kita mengedepankan azas dalam penyelidikan. Pertama manfaat, kedua berkeadilan dan ketiga mendapatkan kepastian hukum,” kuncinya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *