Boalemo

Uang Muka Tak Kunjung Cair, Kontraktor di Boalemo Ini Gigit Jari

×

Uang Muka Tak Kunjung Cair, Kontraktor di Boalemo Ini Gigit Jari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Kontraktor gigit jari lantaran uang muka tak kunjung cair. (Dok. Istimewa)

Kawaltuntas.id – Bukan hanya PNS dan Aparat Desa saja yang merasakan dampak buruk akibat minimnya DAU (Dana Alokasi Umum) APBD Boalemo 2023. Informasi dihimpun, belakangan diduga para kontraktor dan konsultan, juga kesulitan mencairkan uang muka, meski hal tersebut diatur dalam perjanjian kontrak kerja sama.

Ini dibenarkan oleh salah seorang konsultan perencana yang bermitra dengan Pemkab (Pemerintah Daerah Kabupatan) Boalemo. Jangankan kontraktor kata dia, konsultan seperti dirinya saja beberapa kali mengajukan tagihan di BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah), berakhir dengan isapan jempol belaka, nihil.

“Penjelasan dari pihak BKAD, uang kas DAU minim. Mau bagaimana lagi. Bisa saja kami meminjam, tapi kan tidak pasti ada atau tidak uang di Kas Daerah. Yang parah itu, teman kontraktor saya yang sudah habis masa kontraknya, sementara uang muka pekerjaan tak kunjung cair. Akibatnya, pekerjaan tak bisa lanjut,” ungkap pria yang tak ingin namanya dipublikasi, Sabtu, (03/06/2023).

Masalahnya kata dia, perjanjian kontrak cukup jelas, yang mana di dalamnya turut mengatur mekanisme pembayaran uang muka. Maka mengacu pada administrasi perdata tersebut menurut dia, seharusnya Pemkab mencairkan apa yang menjadi hak pihak ketiga.

“Selama saya jadi konsultan, baru kali ini mengalami kejadian seperti ini. Mungkin teman saya kontraktor itu juga demikian. Terinformasi, banyak kontraktor atau pihak ketiga yang bermitra dengan Pemkab Boalemo saat ini sulit mencairkan uang muka,” ungkapnya.

 

Klarifikasi Kepala BKAD Boalemo

 

Kepala BKAD Boalemo, Taufik Kumali, tak membantah perihal uang DAU di Kas Daerah Boalemo disebut minim. Ia mengatakan, memang benar kondisi DAU 2023 belum cukup untuk membayar atau mengakomodir semua kebutuhan.

Hal ini karena adanya penyesuaian yang dilakukan oleh Pemkab Boalemo, guna menindaklanjuti PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 212 Tahun 2022 yang mengatur tentang DAU Peruntukkan. Yakni (DAU yang sudah ditentukan penggunaannya dari Pemerintah Pusat).

Saat penetapan DAU 2023 yang dibahas pada November 2022 lalu kata dia, totalnya Rp 438 miliar. Namun dengan adanya PMK mengenai DAU peruntukkan, anggaran yang tersedia hanya Rp 291 miliar. Ini yang kemudian dicairkan setiap bulan hanya dapat Rp 24 miliar.

Taufik menerangkan, jika DAU yang sudah ditentukkan atau DAU peruntukkan tersebut, tak bisa diutak-atik lagi. Keluarnya PMK ini lanjutnya, sudah diinformasikan ke setiap Instansi, termasuk DPRD.

Hanya saja, mungkin di tahun-tahun sebelumnya, DAU ini tidak dianggap lagi bermasalah. Sehingga tidak ada lagi yang berkoordinasi dengan pihaknya. Misalnya ada kegiatan, terutama proyek -proyek yang beranggaran dari DAU.

“Jujur, APBD yang kita bahas ini baru Rp 291 miliar. Sebab, DAU Peruntukkan tidak bisa diintervensi. Memang total DAU yang kita bahas kemarin itu, Rp 438 miliar. APBD ditetapkan pada November 2022, sedangkan PMK 212 muncul pada Desember 2022. Sehingga hitungan yang harusnya Rp 438 DAU masuk per bulan Rp 35 miliar, tinggal Rp 291 miliar, dengan rincian Rp 24 miliar untuk setiap bulan,” kata Taufik, menerangkan.

“Bulan depan misalnya kita bayar gaji Rp 14 miliar. Kalau 2 bulan, berarti Rp 28 miliar. Sedangkan DAU kita hanya 24 miliar setiap bulan. Sangat terbatas kan. Daerah-daerah lain juga mengalami hal yang sama. Bisa jadi lebih susah kalau Daerah lain. Karena harus bayar bunga PEN, uang muka PEN, dan lainnya,” ujarnya kepada Kawaltuntas melalui telepon, Sabtu, (03/06/2023).

Melihat angka Rp 24 miliar tiap bulan, lanjut Taufik, tentu belanja untuk kegiatan rutin saja tidak cukup. Misalnya untuk gaji sebesar Rp 15 miliar, TPP Rp 4,5 miliar, ADD Rp 3,5 miliar, dan Honor Rp 3,5 miliar. Belum lagi untuk yang lain.

“Terkait DAU ini, seharusnya kalau Dinas-dinas ada kegiatan, berkoordinasi dulu dengan keuangan. Sekarang kan mereka langsung membuat kontrak. Ada yang sudah mengontrak dan sudah bekerja. Tapi begitu mengajukan tagihan, uang di Kas Daerah terbatas,” ucapnya.

“Makanya kami di Keuangan itu kalau membayar, melakukan penyesuaian. Contoh, kalau kami membayar ADD bulan ini, maka TPP kami tahan dulu. Atau sebaliknya. Karena belum cukup uang. Makanya banyak tagihan-tagihan yang mandek di Badan Keuangan, karena kita lihat yang prioritas,” jelasnya.

Meski begitu menurut dia, untuk proyek yang menggunakan DAK, dipastikan anggarannya tetap aman. Hanya proyek yang menggunakan DAU inilah yang masih tanda tanya besar. Kecuali kata Taufik, menunggu DAU yang ada, atau dari DBH (Dana Bagi Hasil). Biasanya dana tersebut juga ada dari Provinsi.

“Jadi, kita menunggu. Tidak pasti juga kapan masuk. Ah, itu masalah. Namun bagi pihak ketiga yang sudah bekerja, Insya Allah itu jadi hutang Pemda, dengan tetap melihat kondisi keuangan Daerah mendatang,” tutup Taufik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *