PolitikSulteng

Wow, Bupati Donggala Mengundurkan Diri, Ada Apa Ya?

×

Wow, Bupati Donggala Mengundurkan Diri, Ada Apa Ya?

Sebarkan artikel ini
Kasman Lassa. (Dok. Istimewa)

Kawaltuntas.id – Kasman Lassa mundur dari jabatan Bupati Donggala, Sulteng. Kabar tersebut diperkuat oleh surat permohonan pengunduran diri nomor 800/0538/Bag.umum/2023, yang ia tandatangani dan ditujukan kepada Ketua DPRD Donggala, 07 Juli 2023.

Berdasarkan surat itu, alasan Bupati Donggala 2 periode ini mengundurkan diri, tak lain karena dirinya akan mencalonkan sebagai Caleg DPRD Donggala pada Pileg 2024 nanti.

“Dengan ini mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan Bupati Donggala dengan alasan karena mencalonkan diri pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala tahun 2024,” demikian penggalan surat tersebut, yang diperoleh Kawaltuntas.

Ketua KPU Donggala, M. Ungggul, membenarkan pengunduran diri Kasman Lassa tersebut. Dijelaskannya, Kasman Lassa terdaftar sebagai Caleg untuk Dapil satu, Banawa-Banawa Tengah.

“Bupati Donggala resmi mengajukan diri sebagai Bacaleg Partai PAN,” kata M. Unggul, Senin 10/07/2023, mengutip TribunPalu.com.

Ia menuturkan, Kasman mengajukan dokumen pendaftaran menggantikan Bacaleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS). Ia mendaftar di KPU bersama sejumlah pengurus Partai Amanat Nasional Kabupaten Donggala.

Ditambahkan, saat pengajuan, dokumen Bupati Donggala itu dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Seperti berkas pengunduran diri sebagai Kepala Daerah terpenuhi, dan tanda terima pengajuan surat pengunduran diri juga ada.

Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

“Untuk dua dokumen itu, surat pengunduran diri dan tanda terima, semua lengkap dan benar,” tutup Ketua KPU Donggala. (***)

Editor : Abdul Majid Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *