Peristiwa

7 Orang Meninggal, Berikut Data Sementara Lakalantas di Boalemo 2023

×

7 Orang Meninggal, Berikut Data Sementara Lakalantas di Boalemo 2023

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Boalemo, IPTU Wisnu Pradana, S.Tr.K. (Dok Istimewa)

Kawaltuntas.id – Polantas (Polisi Lalu Lintas) Polres Boalemo, merilis data sementara Lakalantas (Kecelakaan Lalu Lintas) yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Boalemo Tahun 2023.

Kasat Lantas Polres Boalemo, IPTU Wisnu Pradana, S.Tr.K, mengatakan, catatan pihaknya, lakalantas sepanjang Januari – Juni 2023, sebanyak 20 kasus.

“Luka ringan 20 orang, luka berat tidak ada, dan yang meninggal dunia sebanyak 7 orang,” kata IPTU Wisnu memberikan keterangan Pers, Jumat, 21/07/2023 kepada Kawaltuntas.

Ia menyebut, rata-rata penyebab lakalantas di Daerah ini, dikarenakan pengendara yang kurang memahami cara berkendara yang baik di Jalan raya.

“Minimnya pengetahuan masyarakat akan marka garis lurus, marka garis putus-putus, dan pula mengabaikan rambu-rambu lalu lintas, juga menjadi penyebab kecelakaan,” katanya.

Apakah ada masyarakat yang kecelakaan lantaran pengaruh minuman beralkohol?

Sejauh ini jawab Perwira dua balok itu, belum ada korban lakalantas yang ditemukan demikian. Namun ia tetap mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras.

Lebih lanjut ia juga meminta masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan. Mengapa? Karena kata IPTU Wisnu, hal ini guna mempermudah pendataan kendaraan pada aplikasi lakalantas, yakni DORS dan IRSMS.

Melengkapi komponen kendaraan tambahnya, sangat penting. Di satu sisi, hal ini juga untuk menunjang keselamatan berkendara di Jalan raya. Demikian selalu disosialisasikan ke masyarakat, baik secara langsung maupun melalui Media Sosial.

“Kami Satlantas Polres Boalemo mengimbau seluruh masyarakat Boalemo, agar bersama-sama menaati aturan berlalu lintas. Gunakan helm, Menggunakan TNKB sesuai ketentuan, tidak menggunakan knalpot racing atau Brong,” tutup Alumnus Akpol 2019 itu.

Sebagai catatan, total lakalantas di Boalemo sepanjang tahun 2022, sebanyak 40 kasus. (***)

 

Editor : Abdul Majid Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *