Pendidikan

Dinas Pendidikan Boalemo Larang Guru Terlibat Politik Praktis

×

Dinas Pendidikan Boalemo Larang Guru Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini
Risman Bantahari, Sp.d., M.Pd. (Foto : Kawaltuntas)

Kawaltuntas.id – Menghadapi Pilkada Boalemo 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo kembali mengingatkan para guru untuk tidak terlibat politik praktis.

Sekretaris Dinas Pendidikan Boalemo, Risman Bantahari, S.Pd. M.Pd, mengatakan, para guru harus netral. Tidak boleh jadi tim sukses kampanye.

“Saya kira teman-teman guru sudah memahami itu, dan saya sekedar menekankan kembali,” kata Risman, Senin, (02/09/2024), di ruang kerjanya.

Para guru juga kata Risman, tidak diizinkan membuat statemen terkait salah satu calon. Ia juga menyarankan agar para guru menciptakan suasana kondusif.

Pihaknya mengingatkan, ada aturan yang mengatur seorang ASN untuk tidak ikut kegiatan politik praktis.

Aturan tersebut, yakni Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

’’Alasannya karena sudah ada undang-undang larangan PNS untuk melibatkan diri di kegiatan politik maupun terlibat di kegiatan politik,’’ katanya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *