DaerahDPRD Boalemo

DPRD Boalemo Rampungkan Pembahasan Ranperda Penertiban Hewan Lepas

×

DPRD Boalemo Rampungkan Pembahasan Ranperda Penertiban Hewan Lepas

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Pansus, Ahmad Ali Imran, ST, (foto: Humas)

Kawaltuntas.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Boalemo menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penertiban Hewan Lepas. Laporan pertanggungjawaban pansus itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, yang menjadi bagian dari tahapan resmi sebelum ranperda ditetapkan.

Sekretaris Pansus, Ahmad Ali Imran, ST, mengatakan penyusunan Ranperda Penertiban Hewan Lepas telah melalui mekanisme hukum yang lengkap, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga fasilitasi bersama instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Gorontalo.

“Ranperda ini diajukan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan azas manfaat dan adanya kekosongan hukum yang harus segera diisi,” kata Ahmad Ali Imran dalam paripurna, 21 November 2025.

Ia menambahkan, DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki legitimasi untuk membentuk peraturan daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Karena itu, setelah masuk dalam Program Pembentukan Perda 2025, DPRD langsung menindaklanjuti ranperda tersebut melalui pembentukan pansus.

“Dengan semangat kerja sama mengawal program pemerintah, DPRD bergerak cepat membahas ranperda ini hingga tahap persetujuan,” ujarnya.

Dalam proses fasilitasi, Gubernur Gorontalo melalui surat resmi memberikan catatan materi muatan. Ranperda ini memuat 9 bab dan 16 pasal, termasuk ketentuan mengenai pemeliharaan hewan, larangan, kewajiban pemilik, mekanisme penertiban, serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah.

Menurut Ahmad Ali Imran, substansi pengaturan tersebut memiliki urgensi tinggi karena terkait urusan pemerintahan wajib, khususnya ketertiban dan ketenteraman masyarakat.

“Penertiban hewan lepas bukan hanya soal estetika, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan ketertiban umum,” tegasnya.

Pansus DPRD juga menyampaikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah agar implementasi perda ke depan tidak mandek. Hal ini termasuk kewajiban sosialisasi kepada masyarakat dan penegakan aturan secara administratif.

“Kami mendorong pemerintah melakukan penindakan nonyustisial terhadap pelanggaran perda, serta memastikan seluruh OPD bersinergi,” terang Ahmad Ali Imran.

Ia menyinggung beberapa perda lain yang belum optimal dalam meningkatkan pendapatan daerah, seperti perda pajak, retribusi, dan bangunan gedung. Karena itu, ranperda penertiban hewan lepas diharapkan dapat diterapkan secara maksimal agar memberi manfaat nyata.

Pansus dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 4 Tahun 2025 dan beranggotakan 12 orang dari seluruh fraksi.

Rapat paripurna ditutup dengan penyampaian bahwa seluruh proses penyusunan ranperda telah mengikuti Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah. (KT 02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *