Kawaltuntas.id – Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo meninjau langsung lokasi sengketa lahan antara warga dan PT PG Gorontalo di Kecamatan Paguyaman pada Senin, 17 November 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan laporan warga terkait dugaan penguasaan lahan oleh perusahaan.
Ketua Komisi I DPRD Boalemo, Helmi Rasid, mengungkapkan bahwa hasil peninjauan lapangan tidak menunjukkan adanya lahan warga yang sedang dikuasai perusahaan. Namun, ia menduga telah terjadi perubahan batas sebelum DPRD tiba.
Menurut Helmi, warga menunjukkan foto yang memperlihatkan adanya pembatas lahan yang sebelumnya dipasang perusahaan.
“Memang fakta di lapangan ada handom yang masih baru yang dibuat (Perusahaan) sementara handom lama sudah tidak ada, tapi sempat ada masyarakat memfoto. Nah, saat dilihat foto itu dengan Lokasi handom itu masih ada,” ujar Helmi, 20 November 2025.
Helmi meminta PT PG Gorontalo membuka dokumen resmi atas lahan yang menjadi sengketa.
“Kami meminta PT PG menunjukan sertifikat, di sertifikat ini juga kan kita butuh validasi dari BPN, karena yang menjadi polemic di lahan itu ada Sungai namun di sertifikat Perusahaan tidak ada Sungai, makannya kita butuh dari BPN yang satelitnya,” kata Helmi.
Untuk memastikan kembali kepemilikan lahan, DPRD Boalemo akan menjadwalkan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kita akan mengagendakan RDP dengan BPN dan Perusahaan,” tutup Helmi. (KT 02)














