Politik

Eks Napi di Gorontalo Ini Siap Rebut 1 Kursi DPRD Boalemo

×

Eks Napi di Gorontalo Ini Siap Rebut 1 Kursi DPRD Boalemo

Sebarkan artikel ini
Nisbar Lamusu (Dok. Istimewa)

Kawaltuntas.id – Nisbar Lamusu, siap bertarung untuk merebut 1 kursi DPRD Boalemo pada Pileg 2024 mendatang. Putra asli Ibu Kota Boalemo, Tilamuta itu, bakal maju lewat Partai Perindo.

Menarik mundur perjalanan kariernya, rupanya Nisbar Lamusu pernah masuk bui lantaran kasus pidana. Hukuman penjara yang menjeratnya, selama 1 tahun 6 bulan pada tahun 2018 lalu.

“Iya benar, jadi harus saya akui bahwa memang pernah berbuat kesalahan yang membuat saya dipenjara pada saat itu tahun 2013,” cerita Nisbar kepada Kawaltuntas.id, Kamis, (06/07/2023).

Mantan Polisi yang mengakhiri tugasnya di Polres Boalemo ini mengungkapkan, bahwa pidana yang menimpanya saat itu adalah kasus penipuan. Hukuman pun dijalaninya di Lapas Kelas IIa Gorontalo.

“Begitulah perjalanan setiap manusia, ada malam ada siang, ada gelap dan ada terang. Semoga semua ini menjadi pembelajaran penting bagi saya,” tutur Nisbar Lamusu dengan nada menyesal.

Selanjutnya ia memohon doa restu dari masyarakat, untuk maju sebagai calon legislator Boalemo pada Pileg 2024. Nisbar Lamusu akan maju mewarnai pesta demokrasi Boalemo lewat Dapil 1 Tilamuta, Botumoito, dan Mananggu.

 

Bolehkah mantan Napi jadi peserta Pileg?

 

Jawabannya boleh. Mantan Napi yang ingin mengajukan diri menjadi calon anggota legislatif diwajibkan melewati masa jeda lima tahun. Artinya, mantan napi yang ingin maju caleg harus sudah bebas murni sebelum 1-14 Mei 2018.

Terkait keikutsertaan mantan napi pada Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023.

“Aturan membolehkan mantan napi jadi Bacaleg, namun sesuai ketentuan. Salah satu syaratnya, harus sudah 5 tahun berada di luar usai menjalani masa hukuman,” kata Ketua KPU Boalemo, Asra Djibu, yang dikonfirmasi awak media ini pada Rabu, (10/05/2023).

Namun kata Asra, Bacaleg yang bersangkutan harus siap menyatakan diri sebagai mantan napi lewat berita atau media yang disebarluaskan. (***)

 

Editor : Abdul Majid Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *