Kawaltuntas.id – Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, menangkap 2 (dua) remaja pencuri 4 iPhone. Masing-masing AMK (27) dan RK (25).
Kedua remaja yang diketahui merupakan residivis tersebut diringkus pada Selasa, 04/06/2024, di Kelurahan Tomulabutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan, dalam kasus ini kedua pelaku awalnya merencanakan aksi pencurian dengan cara memantau terlebih dahulu lokasi yang menjadi target pencurian.
“Pada 18 Mei 2024, keduanya lalu membagi tugas sebagai eksekutor dan pemantau situasi, saat menjalankan aksi pencurian di rumah milik korban Inhoc Signo Vincen (27), yang merupakan warga asal Sulawesi Utara,” terang Kompol Leonardo.
Dijelaskannya, berawal dari laporan korban, Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, kemudian melakukan pengembangan. Alhasil mengantongi ciri-ciri pelaku yang mengarah ke AMK dan RK.
Dalam menjalankan aksinya lanjut Kompol Leonardo, satu pelaku maju sebagai eksekutor dengan cara masuk ke rumah melalui jendela, dan satunya lagi mengambil bagian memantau situasi.
Usai menjalankan aksi pencurian tersebut para pelaku membuang terlebih dahulu barang curian mereka ke semak-semak untuk menghilangkan jejak kejahatan.
“Rencananya barang bukti tersebut akan mereka jual. Sebelum mereka jual, disembunyikan ke semak belukar untuk menghilangkan jejak kejahatan para pelaku,” terang Kompol Leonardo.
“Tapi kejahatan ini berhasil diungkap. Saat ini para pelaku dan barang bukti 4 unit HP-nya serta empat unit iPhone hasil curian, sudah diserahkan ke penyidik unit Pidum untuk proses hukum,” tutup Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. (***)














