Boalemo

Pemkab Boalemo Dinilai Lamban Bayar Hak ASN

×

Pemkab Boalemo Dinilai Lamban Bayar Hak ASN

Sebarkan artikel ini
Ikrar Setiawan Akasse. (Foto : Istimewa)

Kawaltuntas.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo dinilai lamban membayar hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN). Pernyataan ini dilontarkan oleh Wakil sekretaris Bidang Hukum-HAM dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Boalemo, Ikrar Setiawan Akasse.

Menurut Ikrar, kegelisahan yang dialami oleh ASN Pemkab Boalemo, khususnya oleh tenaga pendidik (Guru) baru-baru ini terkait hak-hak mereka yang belum terbayarkan, disebabkan oleh Pemkab Boalemo itu sendiri. Oleh karena itu perlu dikritik, agar Pemkab lebih memperhatikan tanggung jawabnya.

“Beberapa bulan belakangan, ASN di Kabupaten Boalemo mengeluhkan belum terbayarkan gaji serta tunjangan kerja mereka,” kata Ikrar menyayangkan kinerja dan kebijakan Pemkab Boalemo.

“Pemkab Boalemo jangan ingkar janji. Jangan jadikan masalah sistem dalam aplikasi keuangan sebagai alasan, itu alasan klasik. Kasihan teman-teman ASN yang sudah bersusah payah kerja demi menghidupi keluarganya justru diperlambat proses pembayaran gaji dan tunjangannya,” ucapnya.

Dikatakan Ikrar, padahal publik di Boalemo hari ini disuguhkan dengan penghargaan-penghargaan yang diterima oleh Penjabat Bupati. Tapi sayangnya fakta di lapangan tidak demikian.

“Terlalu banyak penghargaan. Padahal penghargaan itu hanya di atas kertas. Yang dilihat kinerjanya yang notabene tidak selaras. Jangan sampai Penjabat Bupati yang baru diperpanjang masa jabatannya justru memperpanjang beban dan derita masyarakat khususnya ASN,” ketusnya.

Klarifikasi Kepala BKAD Boalemo

Dikonfirmasi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Boalemo, Taufik Kumali, tak membantah soal keterlambatan pembayaran tersebut. Tapi kata dia, apa yang menjadi hak para ASN saat ini tengah dibayarkan.

“Dari kemarin sudah dicairkan beberapa Dinas termasuk gaji 13. Terkait TPP per bulan juga kita bayarkan,” kata Taufik Kumali melalui sambungan telpon, Selasa, (04/06/2024).

Ia menjelaskan, adanya keterlambatan karena keterlambatan anggaran masuk ke kas Daerah. Anggaran untuk pembayaran hak-hak ASN ini masuk nanti pada akhir Desember 2023 lalu.

“Anggaran masuk pada 29 Desember. Sedangkan APBD kita ketuk sejak November. Mengertinya, APBD sudah jalan, tapi uang baru masuk. Bisa cair tapi harus masuk APBD dulu,” jelasnya.

Langkah yang diambil kata dia, yakni melakukan pergeseran. Sehingga anggaran yang ada bisa masuk APBD dalam hal ini ke Dinas terkait.

“Jadi, anggaran tersebut jadi silva yang kemudian kita bahas bersama DPR. Prosesnya agak lama. Tapi pada intinya kita bayarkan semua,” kata Taufik.

Taufik menambahkan, yang belum dibayarkan itu adalah THR untuk guru-guru 50 persen. Terkait ini, menurutnya merupakan domain pemerintah pusat.

“Kalau THR 50 persen untuk guru-guru itu langsung dari pusat, aggarannya ada di sana. THR 2023 saja belum ada informasi,” tutup Taufik Kumali. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *