Kawaltuntas.id – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo menolak gugatan yang diajukan mantan Kepala Desa Diloato, Kecamatan Paguyaman, Anton Naki, terhadap Bupati Boalemo. Gugatan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 8/G/2025/PTUN.Gto dan berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Pemberhentian Anton Naki sebagai kepala desa.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat dan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, penggugat juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp340 ribu.
Tim kuasa hukum Bupati Boalemo, Sabri Djamaludin yang didampingi Aroman Bobihu, Masyuri, dan Hendra R. Saidi, menyambut putusan tersebut dengan puas.
“Putusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim sependapat dengan dalil-dalil kami, baik dari jawaban, bukti surat, maupun keterangan saksi yang terungkap di persidangan,” ujar Sabri dalam Keterangannya, 31 Oktober 2025.

Ia menegaskan, penerbitan Surat Keputusan Bupati Boalemo tertanggal 6 Mei 2025 tentang pemberhentian Anton Naki telah sesuai prosedur dan sah secara hukum. “Prosesnya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sabri.
Meski demikian, Sabri menambahkan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Kita masih menunggu tujuh hari sejak putusan diucapkan untuk mengetahui apakah pihak penggugat akan mengajukan upaya hukum banding,” ujarnya.
Sabri juga menegaskan bahwa Bupati Boalemo akan tetap tegas terhadap setiap kepala desa atau aparat desa yang melanggar etika dan tanggung jawab pemerintahan.
“Bupati tidak akan segan-segan mengambil tindakan, termasuk pemberhentian, jika ada aparat desa yang terlibat dalam tindakan yang mencoreng citra pemerintahan seperti minuman keras, judi, atau perselingkuhan,” tegasnya.
Persidangan perkara ini berlangsung selama kurang lebih empat bulan dengan serangkaian agenda pemeriksaan, mulai dari jawab-menjawab hingga pembuktian. Majelis hakim memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak untuk menghadirkan alat bukti, baik surat maupun saksi. (KT 02)














