Kawaltuntas.id – Sejak 2017, lahan sawah milik warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, dilanda kekeringan. Warga menduga penyebabnya berasal dari aktivitas PT PG (Pabrik Gula) yang disebut-sebut mengubah aliran irigasi menuju areal perkebunan tebu milik perusahaan tersebut.
Ketua Ormas Garda Satu Provinsi Gorontalo, Kisman Abubakar, mengatakan bahwa sumber air yang semula mengalir ke sawah petani gabah kini tak lagi berfungsi.
“Pihak PT PG merekayasa sumber air yang mengalir ke lahan sawah petani, yaitu irigasi,” ujarnya, Rabu, 13 November 2025.
Akibat perubahan aliran sungai itu, sekitar 50 hektare sawah petani di Desa Mekar Jaya kini mengering. Warga pun mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kini sawah-sawah petani di Desa Mekar Jaya tidak lagi bisa ditanami gabah karena sawah mereka mengering setelah alur sungainya diubah oleh perusahaan, akibatnya sekitar 50 hektare lahan sawah petani gagal tanam,” kata Kisman.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 42 Undang-Undang Sumber Daya Air, yang menyebut bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan prasarana sumber daya air.
Pelanggaran terhadap pasal itu diancam pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda antara Rp2,5 miliar hingga Rp10 miliar.
“Hal ini harus diatasi serius oleh pemerintah daerah, khususnya Pemda Boalemo. Masyarakat petani gabah sudah mengalami kerugian sejak 2017. Artinya sudah berjalan delapan tahun pihak PT PG merugikan lahan sawah milik petani akibat pengalihan irigasi ke tanaman tebu,” ujar Kisman.
Ia menegaskan, Ormas Garda Satu akan terus mengawal kasus ini dan mendampingi petani Mekar Jaya untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan.
“Minggu depan kami akan menyurat ke DPRD Boalemo untuk mengadakan rapat dengar pendapat. Jika perlu, kami akan tempuh jalur hukum untuk menuntut kerugian petani tersebut,” tutup Kisman. (**)














