Kawaltuntas.id – Koalisi Jurnalis Gorontalo yang terdiri dari AJI, IJTI, PWI, AMSI, SMSI dan JMSI menggelar demonstrasi penolakan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI, Sabtu, (25/05/2024).
Koalisi Jurnalis Gorontalo menilai, banyak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran tersebut mencederai kebebasan pers. Tak heran, ratusan wartawan yang terdiri dari berbagai media di Provinsi ini, turun ke jalan dan sepakat melakukan penolakan RUU Penyiaran.
“Banyak pasal-pasal yang mencederai kebebasan pers, yang akan merebut kebebasan pers. Kita tidak akan lagi bisa banyak melakukan liputan, maupun mempublikasi karya-karya kita, jika rancangan undang-undang ini disahkan,” kata Ketua AJI Gorontalo, Wawan Akuba, salah satu orator.
Aksi yang digelar ini kata dia, menjadi aksi pemantik, menjadi aksi perlawanan, aksi yang kemudian menjadi pertimbangan kepada anggota DPR RI yang saat ini berencana untuk mengesahkan RUU Penyiaran.
Wawan berharap, para anggota DPR jangan jadi Dewan Penghianat Rakyat yang justru mengkhianati demokrasi, mengkhianati reformasi yang telah melahirkan UU no 40 tahun 1999 tentang pers.
“Tadi keranda kita bakar sebagai simbol kematian kebebasan pers, simbol kebebasan pers direbut. Membakar keranda tadi sebagai simbol jangan sampai kebebasan pers kita direbut oleh anggota DPR RI yang sengaja menyisipkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU penyiaran ini,” tegasnya. (***)














