Kawaltuntas.id – Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) meminta transparansi dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) milik PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) dan PT Pani Bersama Tambang (PT PBT) yang beroperasi di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Permintaan tersebut menguat setelah pernyataan penghentian penyelidikan kasus banjir di wilayah itu oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Maruly Pardede. Peristiwa banjir yang terjadi pada Desember 2025 lalu sempat menjadi perhatian publik.
Ketua MPI Gorontalo, Octavianus Husain, mengatakan penghentian penyelidikan pidana tidak serta-merta menutup ruang evaluasi administratif dan lingkungan.
“Kami menghormati proses hukum dan keputusan penghentian penyelidikan. Namun, penghentian penyelidikan pidana tidak menghapus kewajiban transparansi dokumen lingkungan. RKL-RPL adalah hak publik untuk mengetahui,” kata Octavianus dalam keterangannya.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin hak masyarakat memperoleh informasi lingkungan.
Selain itu, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan dokumen yang berkaitan dengan dampak lingkungan tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
MPI menilai, dalam konteks wilayah yang mengalami banjir berulang, masyarakat berhak mengetahui pelaksanaan RKL-RPL secara periodik, data kualitas air dan sedimentasi, hasil pengawasan instansi lingkungan, serta evaluasi sistem pengendalian dampak.
“Penghentian penyelidikan pidana merupakan domain aparat penegak hukum. Namun, pengawasan administratif dan lingkungan harus tetap berjalan. Jangan sampai publik menganggap ada ruang kosong dalam akuntabilitas,” ujar Octavianus.
Ia menambahkan, industri pertambangan wajib berjalan dalam koridor transparansi. Karena itu, MPI mendorong perusahaan membuka laporan RKL-RPL semester I dan II tahun 2023 hingga 2025, laporan pengawasan pengelolaan lingkungan, serta hasil uji laboratorium kualitas air, udara, dan sedimentasi.
“Jika tidak ada pelanggaran, seharusnya data tersebut dapat dibuka kepada publik,” kata dia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan terkait permintaan transparansi tersebut. (**)














