Kawaltuntas.id – Kanit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Boalemo, Aiptu Sudarto Sahid, mengungkap kerugian keuangan negara pada dugaan kasus korupsi Dana Desa dan ADD Suka Mulya, Kecamatan Wonosari yang diperiksa pihaknya sejak tahun 2020 lalu.
Aiptu Sudarto mengatakan, kerugian uang negara dalam kasus ini mencapai Rp 737 juta. Angka kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK – RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Sudarto menuturkan, dalam kasus ini dua mantan aparat Desa Suka Mulya ditetapkan menjadi tersangka. Masing-masing mantan Kades Suka Mulya berinisial SP (55) dan pula mantan Bendahara Desa berinisial ZK (33).
“Kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan kepada mantan bendahara dan langsung ditahan. Nah, hari ini tersangka mantan kades yang ditahan sesuai pertimbangan penyidik,” kata Aiptu Sudarto, Kamis, 30 Mei 2024.
“Atas pertimbangan penyidik, mantan kades juga ditahan selama 20 hari,” tambahnya.
Aiptu Sudarto mengungkap modus dalam perkara ini, yaitu dana desa tersebut digunakan oleh mantan bendahara desa untuk investasi forex yang pada akhirnya berbuntut rugi.
“Jadi terkait hasil audit BPK, total kerugian Rp 737 juta. Rp 600 juta digunakan untuk investasi forex yang diketahui oleh pak kades. Sisanya kurang lebih Rp 68 juta digunakan oleh pak kades sendiri,” beber Sudarto.
Terkait proses hukum sendiri kata dia menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melangkah ke tahap 1 untuk segera melimpahkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipidkor dan terancam hukuman kurungan badan maksimal 20 tahun. Masing-masing akan menjalani proses hukum lanjut,” kata Kanit Tipidkor. (***)














