Kawaltuntas.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Boalemo bergerak cepat menangani kaburnya seorang tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan dari ruang tahanan.
Kurang dari 24 jam setelah melarikan diri pada Sabtu dini hari, 14 Maret 2026, tersangka berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan kepolisian.
Tersangka berinisial RP diamankan di Desa Pangi setelah aparat dari Polres Boalemo bersama tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melakukan pengejaran dan penyisiran di sejumlah wilayah yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.
RP diketahui merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka sempat melarikan diri dari ruang tahanan sekitar waktu subuh.
Mengetahui adanya pelarian tersebut, jajaran kepolisian segera melakukan langkah cepat dengan membentuk tim pencarian dan memperluas pengawasan di sejumlah titik.
Upaya pengejaran dilakukan secara intensif hingga akhirnya tersangka berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan.
Kepala Polres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi pencarian hingga penangkapan kembali tersangka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota tim gabungan dari Polda dan Polres Boalemo yang telah bekerja keras sehingga tersangka dapat segera diamankan,” ujar Sigit.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada masyarakat serta awak media yang turut membantu dengan memberikan informasi selama proses pencarian berlangsung.
“Terima kasih kepada masyarakat dan rekan-rekan media yang ikut membantu memberikan informasi selama proses pencarian,” katanya.
Dengan tertangkapnya kembali tersangka tersebut, kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku akan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan serta menuntaskan setiap perkara hukum secara profesional. (**)














