Kawaltuntas.id – Kasi Pengamanan dan Perlindungan Hutan (KPH) V Boalemo, Hendro Susetyo, mengungkapkan hasil peninjauan langsung aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Boalemo. Ia mengatakan telah turun ke lokasi bersama tim KPH V Boalemo pada 5 Desember kemarin.
“Kami turun langsung ke lokasi tambang kawasan hutan Boalemo. Lokasinya dibenarkan bukan di Safa, tapi di Polodingo. Jadi hasilnya masih sementara,” kata Hendro, 11 Desember 2025.
Setibanya di lokasi, tim tidak menemukan ekskavator yang sebelumnya disebut berada di area tambang. Mereka hanya bertemu dengan pekerja yang berada di kamp.
“Ekskavator tidak ada, hanya ketemu anak buah dari salah satu Bos penambang. Bos penambang itu tidak ada di tempat,” ujarnya.

Keesokan harinya, pihak kehutanan mendapat kabar bahwa penambang mengklaim telah menurunkan tiga ekskavator dan menarik para pekerja.
“Kami dari kehutanan sudah merasa senang karena ekskavator sudah turun,” kata Hendro.
Namun, dua hari kemudian, setelah pemantauan lanjutan, tim menemukan bahwa alat berat tersebut ternyata kembali masuk ke area hutan.
“Kami tunggu alat dua hari, ternyata setelah ditelusuri anak buah dan alat (eksavator) itu naik lagi,” ujarnya.
Ia memastikan tim kehutanan akan kembali melakukan pengecekan ulang ke lokasi PETI.
“Rencana kami akan naik ulang. Tinggal atur waktunya kapan mengecek lagi,” kata Hendro.
Jika kondisi tidak membaik, Kata Hendro, KPH V Boalemo menyiapkan langkah lebih ketat dengan membuka pos pengawasan di Saritani.
“Kalau tidak maksimal, kami dari kehutanan akan berpos di wilayah Saritani untuk mendeteksi kegiatan PETI ilegal di sana dan memantau terus pergerakannya,” katanya.
Dari hasil peninjauan sementara, tim menemukan sekitar 10 hektare kawasan hutan yang telah dikerjakan para penambang.
“Dengan minimnya personel dan bekal yang dibawa, baru itu yang kami temui,” ujar Hendro.

Selain penertiban, Kata Hendro, tim kehutanan juga memberikan sosialisasi kepada para penambang yang masih tersisa di lokasi terkait status kawasan hutan dan larangan aktivitas ilegal di dalamnya.
Hendro menegaskan bahwa aktivitas ilegal, termasuk ekskavator, tidak diperbolehkan di dalam kawasan hutan. Ia menyebut aturan tersebut sudah jelas dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.
“Di kawasan hutan tidak boleh ada penggunaan ekskavator. Aturannya jelas, dan kami berkewajiban menegakkan itu,” ujar Hendro.
Menurutnya, larangan tersebut bertujuan melindungi kawasan hutan dari kerusakan serta memastikan bahwa setiap aktivitas di dalamnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kawasan hutan itu dilindungi. Maka setiap penggunaan alat berat harus dihentikan,” katanya. (**)














