Kawaltuntas.id – Pencalonan perseorangan atau independen bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, merupakan hak setiap warga negara.
Teknis dan regulasinya telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi rujukan bagi setiap figur yang hendak jadi kontestan Pilkada.
Begitu disampaikan oleh Ketua KPU Boalemo, Yuyun Antu, di sela-sela Rakor dengan para perwakilan Parpol, media, dan OKP di Boalemo, Selasa 30/04, di Villa Kencana – Bolihutuo.
“Dalam hal demokrasi, setiap individu memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Teman-teman berhak mencalonkan apabila memenuhi syarat,” kata Yuyun.
Syarat calon perseorangan kata dia, pastinya diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Boalemo.
“Bagi kandidat yang ingin berkontestasi pada Pilkada lewat jalur independen atau perseorangan, wajib menyertakan syarat dukungan berupa KTP pemilih,” kata Yuyun, didampingi anggota Komisioner KPU Boalemo, Meks Lagibu.
Dijelaskannya, untuk calon Kepala Daerah perseorangan di Boalemo sendiri, minimal menyiapkan 10.840 dukungan KTP sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pileg terakhir.
“Jadi, di samping dukung-mendukung bakal calon, semoga teman-teman memahami apa yang disampaikan melalui Rakor ini,” harap Yuyun.
“Tentu ini menjadi bekal teman-teman mempersiapkan diri menuju Pilkada 2024 nanti manakala maju melalui jalur perseorangan,” kata Yuyun.
Turut hadir dalam acara tersebut, PPK se-Boalemo, serta perwakilan Komisioner Bawaslu Boalemo, Yesmar Panigoro. (***)




