Opini

Kreativitas Konten Kreator Terancam Memudar karena Revisi UU Penyiaran

×

Kreativitas Konten Kreator Terancam Memudar karena Revisi UU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
Iwan Fals suarakan generasi tikus got. Iwan Fals makin berkibar di tengah generasi tikus got. Dalam ruang yang panas pengap, di teater arena TIM ia bernyanyi, meluapkan rasa sumpeknya disambut sorak sorai penggemarnya yang Fanatik. Pentas humor musim panas yang sukses di tengah musim hujan. (Foto : Istimewa)

Akankah Nasib Media Informasi Pada Masa Orde Baru Terulang? 

Oleh : Pripta Putri Pertiwi 

 

OPINI – Revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas saat ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan kreator konten. Pasal 34F Ayat 2 dalam revisi ini mengatur bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Kewenangan besar KPI tersebut dianggap akan berdampak negatif pada kreativitas para kreator konten. Dengan memberlakukan sistem sensor yang ketat, revisi ini dinilai lebih fokus pada aspek moralitas dan keamanan, namun mengabaikan potensi ekonomi kreatif yang sedang berkembang pesat.

Pemberlakuan sistem verifikasi konten sebelum disiarkan dapat menghambat kreativitas para kreator. Mereka akan merasa terbebani oleh aturan yang mengharuskan setiap konten harus sesuai dengan standar KPI. Kebebasan berekspresi yang selama ini menjadi daya tarik utama platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram, akan terancam oleh regulasi yang ketat ini. Kreator akan cenderung memilih untuk tidak membuat konten yang kontroversial atau berbeda, demi menghindari risiko konten mereka ditolak atau diblokir.

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Pada era Orde Baru, industri penyiaran di Indonesia berada di bawah kontrol ketat pemerintah. Banyak stasiun televisi dan radio amatir yang bermunculan saat itu harus tunduk pada regulasi yang sangat otoriter. Menurut artikel yang ditulis oleh Iqbal di Kompasiana pada tahun 2017, selama 33 tahun kepemimpinan Orde Baru, majalah-majalah mengalami pembredelan, televisi dikuasai oleh negara, dan radio tidak diperbolehkan menyiarkan berita sendiri. Industri musik pun tidak luput dari pembatasan ini; musisi tidak bebas menulis lagu dan menghasilkan karya karena aturan pemerintah yang ketat. Contoh nyata adalah pemblokiran lagu-lagu populer seperti “Bento,” “Bongkar,” dan “Surat untuk Wakil Rakyat” oleh Iwan Fals.

Revisi UU Penyiaran ini juga dinilai mengabaikan aspek ekonomi kreatif. Industri kreatif, terutama konten digital, telah menjadi salah satu sektor ekonomi yang berkembang pesat dan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Dengan memberlakukan regulasi yang ketat dan memberatkan, potensi pertumbuhan industri ini bisa terhambat. Banyak kreator konten yang menggantungkan hidup mereka dari karya-karya digital yang mereka hasilkan. Jika regulasi ini diterapkan, bukan tidak mungkin akan terjadi penurunan signifikan dalam jumlah konten yang diproduksi, yang pada akhirnya akan berdampak pada pendapatan para kreator dan ekonomi kreatif secara keseluruhan.

DPR dan pemerintah tampaknya terlalu fokus pada aspek moralitas dan keamanan dalam merevisi UU Penyiaran ini. Memang, menjaga moralitas dan keamanan konten yang disiarkan adalah hal yang penting, namun hal ini tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kebebasan berekspresi dan kreativitas. Sistem verifikasi dan sensor yang terlalu ketat akan menciptakan iklim ketakutan dan self-censorship di kalangan kreator konten. Mereka akan merasa was-was dan tidak bebas dalam mengekspresikan ide-ide mereka.

Sebagai solusi, DPR dan pemerintah seharusnya mencari jalan tengah yang dapat melindungi moralitas dan keamanan tanpa menghambat kreativitas. Salah satu cara adalah dengan memberikan pedoman yang jelas dan transparan tentang konten yang dianggap melanggar aturan, tanpa harus memberlakukan sensor yang ketat. Selain itu, KPI bisa bekerja sama dengan platform digital untuk menciptakan sistem yang efisien dalam memantau dan mengatur konten, tanpa harus melalui proses verifikasi yang rumit dan memakan waktu.

Edukasi juga menjadi kunci penting dalam menjaga kualitas konten. Pemerintah bisa mengadakan program edukasi untuk para kreator tentang pentingnya memproduksi konten yang bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian, kreator tetap bisa berkarya dengan bebas, namun tetap dalam batasan-batasan yang tidak merugikan masyarakat.

Revisi UU Penyiaran yang mewajibkan verifikasi konten ke KPI memang bertujuan baik untuk menjaga moralitas dan keamanan. Namun, jika tidak dilakukan dengan hati-hati, hal ini bisa mengancam kreativitas para kreator konten dan mengulang kesalahan masa lalu yang terjadi pada era Orde Baru. Oleh karena itu, sangat penting bagi DPR dan pemerintah untuk mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk kreator konten, dalam menyusun regulasi yang tidak hanya melindungi, tetapi juga mendukung pertumbuhan industri kreatif di Indonesia. Kreativitas adalah aset berharga yang harus dijaga, bukan dibatasi. (***)

 

Biografi Penulis 

Penulis lahir pada Senin, 4 Agustus 2003 di Kecamatan Cilandak Barat, Jakarta Selatan. Penulis telah menamatkan diri dengan statusnya sebagai siswa di SMA Bakti Idhata pada tahun 2021.

Pada tahun yang sama, penulis terdaftar sebagai Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, Fakultas Hukum. Dalam masa perkuliahaannya, penulis kerap kali meraih prestasi, diantaranya, Juara III Internal Moot Court Competition dan Juara I Video Kreatif Universitas Surakarta.

Penulis mulai mengenal dan menyukai karya tulis dan edit grafis sejak bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Voice Of Law, yakni merupakan Lembaga pers yang diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura.

Dalam Lembaga Pers Mahasiswa tersebut, penulis pernah menerbitkan rubrik opini berjudul Lentera Ide. Saat ini, Kesibukan yang penulis lakukan selain menjalani perkuliahaan adalah mengelola Instagram LPM Voice Of Law serta mengikuti lomba International Moot Court Competition Universitas Airlangga.

Demikian Biografi dari Penulis, semoga dedikasi dan semangat yang dimilikinya terus membawa kesuksesan dan kontribusi positif bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *