BoalemoPolres Boalemo

Petani Asal Jeneponto Ditangkap Bawa Sabu di Boalemo

×

Petani Asal Jeneponto Ditangkap Bawa Sabu di Boalemo

Sebarkan artikel ini
Personil Sat Resnarkoba Polres Boalemo saat melakukan penangkapan terhadap seorang petani asal Jeneponto. (Foto: Istimewa, Kolase: kawaltuntas.id)

Kawaltuntas.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Boalemo berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang petani berinisial S (34), warga Desa Balangbaru, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

S diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat tentang dugaan adanya penumpang mobil yang membawa narkoba. Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Nirwan Damopolii, S.H., dan KBO IPDA Sit Owen Sumendong, S.H., langsung melakukan pencegatan dan penggeledahan di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet klip berisi narkotika jenis sabu, satu alat hisap (bong), dan sejumlah perlengkapan lainnya di dalam tas kresek warna hitam milik tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan:

1 sachet klip diduga berisi narkotika jenis sabu.

1 sachet klip kosong.

1 alat hisap (Bong).

5 Sedotan modifikasi.

1 pirex kaca.

1 Jarum.

1 Korek api gas warna biru.

1 Buah paku.

1 Silet.

1 Kertas timah rokok warna silver.

Saat diinterogasi di tempat, tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Ia pun langsung dibawa ke Mapolres Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine.

Kasat Resnarkoba Polres Boalemo IPTU Nirwan Damopolii, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dan alat hisap di dalam tas tersangka. Yang bersangkutan mengakui kepemilikan barang haram itu,” ungkap IPTU Nirwan dalam keterangan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Kami akan melakukan pengujian barang bukti di BPOM Gorontalo, memeriksa saksi-saksi, dan melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur,” tegasnya.

Langkah cepat ini menjadi bagian dari komitmen Polres Boalemo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Boalemo. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *