BoalemoHukumPeti boalemo

Pidana Menanti Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Boalemo

×

Pidana Menanti Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Boalemo

Sebarkan artikel ini
Pidana Menanti Penambang Ilegal di Kawasan Hutan Boalemo. (Ilustrasi: kawaltuntas.id)

Kawaltuntas.id – Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Boalemo, mengundang atensi serius dari pihak Kehutanan di Daerah tersebut.

Bagaimana tidak, informasi terbaru, sekitar 10 eksavator diduga masuk pada kawasan hutan Boalemo melakukan aktivitas tambang ilegal.

Kasi Pengamanan dan Perlindungan Hutan (KPH) V Boalemo Hendro Susetyo tak menampik hal tersebut. Ia menyebut akan mengambil langkah hukum terkait laporan yang masuk.

“Kalau saya persisnya belum tahu, cuman kalau saya hitung-hitung kalau saya ba lihat foto itu kayaknya baru 8 (eksavator). Tapi ada yang bilang sudah 10. Ah itu saya yang belum pasti, karena saking padatnya acara saya belum bisa pantau ke sana kemari,” kata Hendro, 29 November 2025.

Hendro menegaskan, penggunaan alat berat di dalam kawasan hutan tetap merupakan pelanggaran hukum. Apapun status kawasan tersebut.

Merujuk Pasal 85 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kata dia, membawa alat berat ke kawasan hutan tanpa izin, dapat berujung hukuman berat, yakni individu dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar, serta korporasi sampai 15 tahun penjara.

“Tetap kena hukum semua itu, kena pasal semua itu, ada larangan semua. Yang namanya masuk di kawasan hutan walaupun hutan produksi terbatas, tetap ada. Namanya sudah kawasan, masuk ya tetap ada,” jelasnya.

Di lapangan kata dia, pihaknya tak akan tinggal diam, apalagi menanggapi ramainya laporan aktivitas alat berat di sekitar Safa. Ia memastikan lokasi tersebut masih kawasan hutan.

Penentuan lokasi sendiri lanjutnya, merujuk pada klasifikasi seperti Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) atau Hutan Lindung (HL).

“Nanti lebih spesifik titik koordinat Safa masuk di kelompok hutan HP atau apa, akan diverifikasi lanjut. Kalau melihat peta, rata-rata di sana didominasi oleh hutan produksi. Kayaknya hutan produksi,” tutup kata Hendro. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *