Kawaltuntas.id – Gugatan ke KPU Bone Bolango terkait 2 Bacaleg PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) yang digugurkan, tak dilanjutkan. Pasalnya, kedua belah pihak, menyepakati hasil mediasi yang digelar di Kantor Bawaslu Bone Bolango, Jumat, (25/08/2023).
Sebelumnya, pada penetapan DCS (Daftar Calon Sementara) Bacaleg 18 Agustus 2023, Parpol berideologi moderat di Indonesia itu, kehilangan 2 kadernya yang notabene akan maju Bacaleg untuk DPRD Bone Bolango.
Hal tersebut berdasarkan keputusan KPU Bone Bolango nomor 417 tentang penetapan DCS Anggota DPRD Bone Bolango pada Pemilu Tahun 2024. Tak terima dengan keputusan KPU, DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PKB Bone Bolango, kemudian mengambil langkah untuk menggugat KPU Bone Bolango.
Pada 23 Agustus 2023, sekitar Pukul 15.30 Wita, terpantau Ketua DPC PKB Bone Bolango, Iwan Bau, didampingi 2 Kuasa hukum PKB, Ikrar Setiawan Akasse, SH, dan Idrul Wahid, S.Hi, MH, CPM, mendatangi Kantor Bawaslu Bone Bolango, guna menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami memasukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di Bawaslu Bone Bolango,” tutur Ikrar, salah satu Kuasa hukum PKB, memberikan keterangan Pers ketika dikonfirmasi, Sabtu, (26/08/2023).
Ia menyebut permohonan mereka, tak lain meminta Bawaslu Bone Bolango, agar membatalkan Keputusan KPU Bone Bolango nomor 417 tahun 2023 tentang penetapan DCS anggota DPRD Bone Bolango pada Pemilu 2024.
Selanjutnya, pihaknya juga meminta Bawaslu Bone Bolango, agar memerintahkan KPU Bone Bolango, tetap mengakomodir 2 orang Bacaleg PKB Bone Bolango, yakni Kritiawati Taruna dan Hestin Taha, yang sebelumnya dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh KPU Bone Bolango.
Alhasil pada hari yang sama, 23 Agustus 2023, Bawaslu Bone Bolango bergegas melakukan Pleno, yang sebelumnya meregister permohonan pihak PKB tersebut dengan nomor : 001/PS.REG/75.7504/VIII/2023.
Tak sia-sia, setelah menempuh proses mediasi selama 2 hari berturut-turut, akhirnya PKB dan KPU Bone Bolango, menyepakati poin-poin dalam proses mediasi sengketa Pemilu tersebut.
“Alhamdulillah pada Jumat, 25 Agustus 2023, pihak kami (PKB) telah mengajukan beberapa poin untuk menjadi bahan perdamaian dalam mediasi dengan pihak KPU Bone Bolango. Pada prinsipnya, mediasi itu sifatnya mencari solusi. Dan kami sudah mendapatkan titik temu atas permasalahannya,” terang Ikrar.
Proses mediasi sendiri lanjutnya, sempat ditunda, karena waktu salat Jumat. Baru dilanjutkan pada Pukul 14.00 Wita, dengan agenda pembacaan putusan terjadinya kesepakatan.
“Tentu kami berterima kasih kepada Bawaslu Bone Bolango, yang mana telah memfasilitasi kami dengan pihak KPU Bone Bolango. Poin penting dari putusan yang dibacakan, yakni pihak KPU Bone Bolango, bersedia untuk menerima perbaikan administrasi Bacaleg PKB Bone Bolango, dengan tetap melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Provinsi Gorontalo dan pula KPU RI,” tutup Ikrar. (***)
Editor : Abdul Majid Rahman














