Kawaltuntas.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Gorontalo harus berurusan dengan polisi, karena kasus perjudian togel online.
Warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo berinisial YL (43) tersebut, diamankan oleh Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, di kediamannya.
Polisi mengungkap pelaku bahkan bertindak sebagai bandar permainan terlarang itu dengan bukti menerima pemasangan togel dari warga.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menuturkan, kejahatan ini berhasil diungkap berkat laporan warga.
“Benar saja, petugas yang melakukan penyelidikan melihat pelaku sedang memasang togel,” ungkap Leonardo.
Menariknya, saat akan diamankan pelaku sempat mengelak kepada petugas. Namun sayang, petugas mengantongi barang-barang bukti membuat pelaku tak bisa berkutik.
“Tim Rajawali (Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota) mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 212 ribu dan kertas coretan angka togel di TKP,” kata Kompol Leonardo menerangkan.
Dari tangan pelaku pula tambah Leonardo, petugas menyita satu buah Handphone (HP) yang menjadi alat untuk bermain tersebut.
Sebelumnya pelaku mendaftar melalui internet yang kemudian mendapatkan akun. Lalu menyetor uang yang ujungnya-ujungnya mempertaruhkan nasib untung atau kalah.
“Saat diperiksa, pelaku terbukti berjudi yang kita jerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan badan 10 tahun dan denda 15 juta,” kata Kasat Reskrim. (***)














