Kawaltuntas.id – Polisi mengungkap motif di balik kasus pembunuhan remaja perempuan berinisial RI (13) yang merupakan adik ipar tersangka RP (19). Peristiwa tragis tersebut terjadi di Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo. Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena panik setelah aksinya terancam dilaporkan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak, SH, MH, mengatakan tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 458 dan Pasal 415 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka saat ini telah diamankan dan proses hukum terus berjalan,” kata Nurwahid kepada wartawan, Rabu, 18 Februari 2026.
Menurut dia, peristiwa bermula pada Sabtu malam, 14 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, tersangka membawa korban keluar rumah setelah terjadi perselisihan dengan istrinya yang mengetahui kedekatan tersangka dengan korban.
Polisi menyebut tersangka menggunakan alasan memberikan uang untuk membeli jajanan agar korban bersedia ikut. Setelah itu, tersangka mengajak korban berpindah-pindah lokasi untuk menghindari perhatian warga.
Sekitar pukul 23.50 WITA, tersangka membawa korban ke area perkebunan. Peristiwa kemudian berlanjut pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di kawasan hutan mangrove Desa Bubaa.
Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan dan sempat menolak serta mengancam akan melaporkan perbuatan tersangka kepada orang tuanya.
“Tersangka kemudian panik dan melakukan kekerasan fisik menggunakan benda kayu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Nurwahid.
Setelah itu, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memindahkan jasad korban ke perahu di muara dan membawanya ke arah laut.
Tersangka kemudian kembali ke rumah pada dini hari dan berpura-pura tidak mengetahui keberadaan korban saat ditanya oleh keluarganya.
Polisi juga menjelaskan, hubungan keluarga antara pelaku dan korban berasal dari pernikahan tersangka dengan kakak korban, sehingga korban diketahui tinggal dekat dengan pelaku.
Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. (**)














