Kawaltuntas.id, OPINI – Baru-baru ini ramai diberitakan terkait izin usaha pertambangan bagi Ormas yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Ungkapan terkait izin usaha pertambangan bagi ormas tersebut mulai ramai menjadi perbincangan saat pertama kali dilontarkan oleh Menteri Investasi RI Bahlil Lahadalia dalam pidatonya di sebuah forum acara.
Bahlil mengungkapkan bahwa Pemerintah menerbitkan aturan IUP bagi ormas keagamaan dengan niat baik. bahwa pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan adalah bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam memerdekakan Indonesia. Bahlil juga menyebut bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi organisasi keagamaan.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024. Dalam aturan baru ini, terdapat tambahan Pasal 83A yang memungkinkan ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang sebelumnya merupakan area eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara.
Badan Usaha Ormas
Terlepas dari segala pro dan kontra baik mengenai isu lingkungan, isu konflik kepentingan, isu transaksi politik, serta adanya klausul yang kontradiktif dengan peraturan di atasnya, dalam hal ini perlu untuk dipahami lazim tidaknya izin usaha diberikan kepada Ormas.
Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan mendefinisikan Organisasi Kemasyarakatan/Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Bahwa menurut pasal 10 UU Ormas disebutkan bahwa Ormas dapat berbentuk badan hukum. Selanjutnya dalam pada 11 bentuk badan hukum ormas dapat berupa Perkumpulan dan atau yayasan. Di mana jika ormas berbentuk yayasan maka didirikan tidak berbasis anggota, sementara jika dalam bentuk perkumpulan maka didirikan dengan berbasis anggota.
Perlu untuk dipahami bahwa Perkumpulan Berbadan Hukum atau Yayasan dianggap sebagai subjek hukum. Karakteristik subjek hukum salah satunya adalah dapat melakukan suatu perbuatan/tindakan hukum. dalam hal ini pengurus daripada badan hukum tersebut dapat bertindak mewakili badan hukum untuk melakukan suatu perbuatan hukum.
Perkumpulan Berbadan Hukum maupun yayasan, dalam ketentuannya guna memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan hidup organisasi, maka ormas berbadan hukum diperkenankan untuk mendirikan suatu badan usaha baik suatu badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum. badan usaha yang didirikan inilah yang kemudian dapat diberikan izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud.
Artikel ini ditulis oleh Giannini Mokoginta, salah satu Notaris di Gorontalo.














