Kawaltuntas.id – Sikap Penjabat (Pj) Kepala Desa Dimito, kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, yang belum menunjukkan bukti penyampaian surat peringatan pertama (SP1) kepada Kepala Dusun Batu Kerujuk menuai sorotan. Hingga berita ini disusun, klarifikasi lanjutan yang sebelumnya diminta wartawan belum juga diberikan.
Permintaan konfirmasi itu dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi terkait keberadaan dan penyampaian SP1 sebelum dipublikasikan kepada masyarakat. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya verifikasi atas keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Pj Kepala Desa Dimito.
Sebelumnya, Pj Kepala Desa Dimito menyatakan bahwa pemerintah desa memiliki bukti terkait SP1 dimaksud. Ia juga menyebut surat tersebut diduga dikirim melalui aplikasi pesan singkat.
“Bukti SP1 saya punya. SP1-nya dikirim via WA mungkin sama staf. Jadi saya tidak pantau juga bagaimana prosesnya surat-menyuratnya ini sampai ke yang bersangkutan,” ujar Pj Kepala Desa Dimito dalam keterangan sebelumnya.
Namun, pernyataan itu kemudian dibantah oleh Kepala Dusun Batu Kerujuk yang menyatakan tidak pernah menerima surat peringatan tersebut.
“Tidak pernah ada pengiriman SP1 kepada saya dari staf pemerintah desa. Saya berani bersumpah,” tegasnya.
Perbedaan keterangan itu mendorong wartawan untuk kembali meminta penegasan sekaligus bukti pendukung dari pihak pemerintah desa.
Dalam konfirmasi lanjutan, wartawan menanyakan secara spesifik apakah Kepala Dusun Batu Kerujuk benar-benar pernah menerima pemberitahuan terkait SP1 tersebut. Menanggapi hal itu, Pj Kepala Desa Dimito tidak memberikan jawaban tegas.
“Itu sudah saya jelaskan kemarin, Pak. Itu komentar saya,” ujar dia saat dikonfirmasi.
Wartawan kemudian kembali meminta penjelasan lebih rinci, termasuk kemungkinan tangkapan layar percakapan apabila surat itu memang pernah dikirimkan kepada pihak yang bersangkutan.
Menurut wartawan, bukti tersebut penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik tidak keliru.
“Saya hanya ingin memastikan bahwa ini benar. Boleh saya lihat tangkapan layar jika bapak atau staf pernah mengirimkan SP1 kepada yang bersangkutan, supaya saya sebagai wartawan tidak menyampaikan berita Hoaks,” demikian inti permintaan klarifikasi yang disampaikan wartawan.
Menanggapi permintaan itu, Pj Kepala Desa Dimito hanya memberikan jawaban singkat.
“Nanti saya akan informasikan, Pak,” ujarnya, Minggu, 5 April 2026
Namun, hingga sampai dengan hari ini informasi lanjutan yang dijanjikan belum juga diberikan. Saat kembali dihubungi untuk kepentingan konfirmasi, Pj Kepala Desa Dimito malah memilih bungkam.
Situasi tersebut memunculkan perhatian publik karena persoalan yang menyangkut sanksi terhadap aparatur desa dinilai perlu dijelaskan secara terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejelasan administrasi, termasuk bukti penyampaian surat resmi, menjadi hal penting guna mencegah polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi dan verifikasi merupakan bagian penting untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan tidak menyesatkan.
Karena itu, keterbukaan narasumber dalam memberikan data pendukung dinilai menjadi unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang beredar.
Hingga berita ini dipublikasikan, Pj Kepala Desa Dimito belum memberikan bukti maupun penjelasan tambahan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan. (**)














