BoalemoDaerah

Agar ASN Netral, Bawaslu Boalemo Gelar Sosialisasi

×

Agar ASN Netral, Bawaslu Boalemo Gelar Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
Peserta sosialisasi menyimak isi materi yang disampaikan oleh narasumber yang dihadirkan oleh Bawaslu Boalemo. (Dok. Kawaltuntas)

Kawaltuntas.id – Guna memantapkan Pengawasan Pencalonan tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Boalemo, kembali menggelar Sosialisasi. Kali ini tentang netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara), Kamis, (27/07/2023).

Kegiatan yang dilangsungkan di Ball Room Hotel Grand Amalia Tilamuta melibatkan sejumlah keterwakilan ASN Boalemo (OPD – Guru) tersebut, dihadiri oleh Penjabat Bupati Boalemo, Sherman Moridu, yang juga bertindak sebagai salah satu Pemateri Sosialisasi.

Ketua Bawaslu Boalemo, Amir Koem berkata, tujuan kegiatan yang digelar pihaknya tersebut, guna memberikan pemahaman politik secara luas, baik tentang proses Pemilu itu sendiri maupun pencalonan pada 2024.

“Ini juga menindaklanjuti Workshop di Makassar yang dilaksanakan beberapa waktu lalu oleh Bawaslu bekerja sama dengan Komisi ASN, terkait netralitas ASN pada Pemilu 2024,” kata Amir Koem kepada Kawaltuntas.

Memang kata dia, ASN merupakan bagian dari warga sipil yang tidak boleh diabaikan hak-haknya. Seperti memilih dan dipilih. Tapi, ada satu hal yang perlu digaris bawahi oleh ASN itu sendiri. Dalam tanda kutip, rambu-rambu ASN.

“Undang-undang nomor 5 tahun 2014 sudah jelas mengatur tentang netralitas ASN. Turunannya Peraturan Menpan-RB, kemudian ada juga Peraturan Mendagri dan pula SKB bersama 5 Lembaga. Kalau kita lihat SKB itu, disana mengatur tentang kode etik dan disiplin,” ujarnya.

Mengacu pada SKB ini tutur Amir, jangankan mengomentari postingan calon di Media Sosial. Menyukai saja dilarang dan terdapat sanksi berat bagi ASN yang melakukan pelanggaran.

“Timbul pertanyaan. ASN ini kan masyarakat sipil yang diberi hak, tapi kenapa dilarang dan tidak diberi pemahaman tentang aturan Pemilu. Nah, disinilah Bawaslu kemudian merasa bertanggung jawab untuk memberikan pemahaman,” kata dia.

Tidak main-main, pun sanksi terberat bagi ASN yang melanggar kata Amir, adalah pemecatan. Oleh karena itu, sosialisasi yang digelar, sebagai bentuk upaya pencegahan, jangan sampai ASN terjebak dan terlibat pada hal-hal yang melanggar kode etik dia sebagai ASN.

“Mereka yang kami undang ini adalah keterwakilan dari masing-masing. Diharapkan, materi yang diberikan melalui sosialisasi ini, dapat diteruskan ke teman-teman ASN lainnya, tempat dimana mereka bertugas,” tambahnya.

Sejauh ini dalam pengawasan Bawaslu Boalemo lanjutnya, banyak ASN yang melanggar. Namun, mereka tidak menyadari hal tersebut, karena belum tahu. Ini menurutnya masih dimaklumi, sebab belum memahami aturannya.

“2019 kemarin terus terang pelanggaran oleh ASN itu banyak. Hanya saja mohon maaf dalam tanda kutip, masa iya seseorang yang belum paham diberikan sanksi. Sementara di tahun 2019 itu umur Bawaslu Boalemo baru 1 tahun. Di satu sisi lagi, fungsi kita ini kan hanya sebagai pencegahan dan pengawasan,” kata Amir menambahkan.

Lebih lanjut ia berharap, tak ada ASN yang melanggar pada Pemilu 2024. Ditegaskannya, apabila ada laporan masuk, pastinya akan diproses. Lain halnya ketika temuan Bawaslu, akan langsung ditindaklanjuti tanpa dimintai klarifikasi lagi dari yang bersangkutan.

“Ya, memang ngeri kalau temuan Bawaslu. Kami tindaklanjuti tanpa meminta klarifikasi, dan Komisi ASN yang akan memberikan sanksi,” ujarnya.

“Saya berharap, meski masa jabatan saya tidak lama lagi, agar kiranya hal ini menjadi perhatian teman-teman ASN. Jagalah marwah sebagai ASN, lembaga ASN adalah lembaga yang suci. Ia dibentuk dalam rangka melayani masyarakat. Bukan dalam rangka untuk dukung mendukung. Biarlah ada pihak lain yang melakukan itu,” imbuhnya.

Hal senada pula disampaikan oleh Kasubag Pengawas Pemilu dan Humas pada Koordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Boalemo, Sumarni Utiarahman.

Selaku penanggung jawab kegiatan, Sumarni menambahkan, bahwa netralitas ASN menjadi sorotan pada pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang. Oleh karena itu kata Sumarni, dibutuhkan asas netralitas seorang ASN yang tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Ketidaknetralan ASN bisa berdampak pada diskriminasi pelayanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, yang akhirnya ASN tidak profesional,” tutup Sumarni. (***)

 

Penulis : Abdul Majid Rahman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *