Kawaltuntas.id – DPRD Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Boalemo, SPBU Mananggu, SPBU Tilamuta, dan Syahbandar Tilamuta, Rabu, 29 April 2026.
Rapat ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pemberlakuan syarat e-Pas kecil bagi nelayan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Boalemo dan dihadiri pimpinan serta anggota Komisi II dan Komisi III. Pembahasan difokuskan pada surat aduan masyarakat Nomor 38/B/PSNB/IV/2026 tertanggal 27 April 2026.
Dalam aduan tersebut, masyarakat mempersoalkan kewajiban kepemilikan e-Pas kecil bagi nelayan dengan perahu berkapasitas 1 GT hingga 6 GT sebagai syarat pengurusan rekomendasi bahan bakar minyak (BBM).
Sejumlah pihak terkait tampak mengikuti jalannya rapat untuk membahas kejelasan kebijakan serta dampaknya terhadap aktivitas nelayan di wilayah Kabupaten Boalemo.
Hingga berita ini diturunkan, rapat masih berlangsung. (**)














