Boalemo

Alur Sungai Bukan HGU, Penambang : Ketua LMA Gorontalo Jangan Asbun

×

Alur Sungai Bukan HGU, Penambang : Ketua LMA Gorontalo Jangan Asbun

Sebarkan artikel ini
Nampak tanaman tebu milik perusahaan PT.PG ditanam di sempadan sungai kecil Paguyaman, yang diduga melanggar peraturan RTRW. (Foto : Istimewa)

Kawaltuntas.id – Pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua Laskar Macan Asia (LMA) Provinsi Gorontalo, Kamarudin Kasim di salah satu media online yang menuduh masyarakat penambang bekerja di atas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tebu PT.PG di Paguyaman, dianggap melukai hati masyarakat penambang.

Arifin Tina, salah seorang penambang tradisional di alur sungai Paguyaman, menyayangkan pernyataan LSM tersebut. Sebab menurutnya, tuduhan itu tidak sesuai fakta lapangan.

Alur sungai serta sempadan sungai kata Arifin, tidak bisa dikuasai oleh korporasi dari pihak manapun sesuai Perda dan peraturan di atasnya terkait RTRW.

“Seharusnya LSM membantu masyarakat untuk menemukan solusi atas permasalahan. Bukan memperkeruh suasana, apalagi menyerang masyarakat tanpa bukti,” tegas Arifin.

“Sebelum berkomentar, Ketua LMA mestinya turun meninjau lokasi dulu. Jangan asbun (asal bunyi) yang itu hanya melukai hati kami. Jangan pancing emosi masyarakat,” kesalnya.

 

 

Penulis: Isham Abdina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *