Kawaltuntas.id – Dewan Pers menyatakan prihatin atas tersebarnya identitas anak dalam pemberitaan yang terkait kasus hukum.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, ketika menerima tujuh peneliti anak dari Wahana Visi Indonesia (WVI) pada Rabu (07/06/2023) di kantor Dewan Pers Jakarta.
WVI merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam isu perlindungan anak.
“Pada Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) antara lain ditegaskan, bahwa dalam pemberitaan agar tidak menuliskan identitas anak,” kata Ninik.
Selain itu, Pedoman Pemberitaan Keberagaman dan Terorisme (PPKT) pun menegaskan hal itu.
Menurut Ninik, hukum selalu baik dan adanya peraturan adalah untuk dipatuhi. Akan tetapi dalam implementasinya, itu sangat tergantung pada kepatuhan masyarakat. Terkadang ada yang patuh, namun ada pula yang tidak mengindahkan.
Ninik menuturkan, setiap orang tak terkecuali anak, dapat menyampaikan keberatan langsung kepada media yang melakukan pelanggaran hak anak.
Terhadap berita tersebut, pengadu dapat meminta media terkait untuk melakukan perbaikan pada berita yang melanggar hak anak.
Adapun mekanisme lainnya yang tersedia, adalah melalui penyampaian pengaduan ke Dewan Pers.
“Apabila sudah menyampaikan keberatan kepada media tersebut namun tidak ditanggapi, maka dapat melanjutkan pengaduan ke Dewan Pers,” jelas Ninik.
Sumber : Dewan Pers
Baca selengkapnya artikel ini di laman resmi Dewan Pers, www.dewanpers.or.id














