Kawaltuntas.id – Pusat Pembinaan dan Pengawasan Moral (Puspom) TNI telah menahan empat anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Maret lalu.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Moral (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengkonfirmasi penahanan tersebut dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (18/3).
“Saya telah menerima dari Danden Mabes TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Yusri.
Empat tersangka yang kini diamankan memiliki inisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Puspom TNI, sementara tempat penahanannya ditempatkan di Pomdam Jaya yang memiliki ruang tahanan dengan tingkat keamanan maksimum.
“Para tersangka sudah kita amankan dan lakukan pemeriksaan. Penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum,” jelasnya.
Pihak TNI masih sedang mendalami motif di balik tindakan penyiraman air keras tersebut. Sebelumnya, keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperkirakan akan dikenai pasal terkait penganiayaan.
“Pasal yang dikenakan sementara kita meremapkan Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman antara 4 hingga 7 tahun,” ungkap Yusri. (**)
Penulis: AL-JUFRI J RANGGA














