Kawaltuntas.id – Surat Perintah 11 Maret 1966 atau Supersemar merupakan salah satu dokumen penting dalam sejarah politik Indonesia. Surat yang dikeluarkan Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, kepada Letnan Jenderal Soeharto itu berisi instruksi untuk mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu guna menjamin keamanan, ketertiban, dan stabilitas negara.
Hingga kini, naskah autentik Supersemar belum ditemukan secara resmi.
Dilansir dari buku Sejarah Surat Perintah 11 Maret 1966 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, lahirnya Supersemar tidak terlepas dari situasi politik Indonesia setelah peristiwa Gerakan 30 September.
Pada 11 Maret 1966, Presiden Soekarno menggelar sidang kabinet yang membahas perombakan kabinet yang kemudian dikenal sebagai Kabinet Dwikora yang Disempurnakan. Sidang tersebut berlangsung di tengah situasi politik dan keamanan yang tegang.
Saat sidang berlangsung di Istana Merdeka, sejumlah mahasiswa dan pelajar menggelar aksi di sekitar kawasan istana. Di tengah jalannya sidang, Panglima Pasukan Pengawal Presiden Cakrabirawa melaporkan adanya pasukan tanpa tanda pengenal yang berada di sekitar Istana.
Situasi tersebut membuat sidang kabinet diskors. Presiden Soekarno kemudian meninggalkan Istana Merdeka menuju Istana Bogor menggunakan helikopter bersama Wakil Perdana Menteri I Soebandrio dan Wakil Perdana Menteri III Chaerul Saleh.
Sementara itu, Wakil Perdana Menteri II Johannes Leimena menutup sidang kabinet secara singkat sebelum kemudian menyusul Presiden ke Bogor.
Perkembangan situasi di Istana kemudian dilaporkan kepada Soeharto oleh tiga perwira tinggi Angkatan Darat, yaitu Brigadir Jenderal M. Jusuf, Brigadir Jenderal Amirmachmud, dan Brigadir Jenderal Basuki Rahmat. Saat itu, Soeharto disebut sedang berada di kediamannya karena sakit.
Ketiga perwira tersebut kemudian meminta izin kepada Soeharto untuk menemui Presiden Soekarno di Bogor. Dalam pesan yang disampaikan, Soeharto menekankan pentingnya langkah untuk menyelamatkan konstitusi negara serta menyatakan kesediaannya memikul tanggung jawab apabila kewenangan tersebut diberikan kepadanya.
Presiden Soekarno kemudian menanyakan bentuk konkret dari pemberian kepercayaan tersebut. Para perwira mengusulkan agar kewenangan itu dituangkan dalam sebuah dokumen resmi yang kemudian dikenal sebagai Supersemar.
Dalam dokumen tersebut, Presiden Soekarno memberikan tiga perintah utama kepada Soeharto.
Pertama, mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terdjaminnja keamanan dan ketenangan, serta kestabilan djalannja pemerintahan dan djalannja Revolusi, serta mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala adjaran Pemimpin Besar Revolusi.
Kedua, mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima Angkatan Lain dengan sebaik-baiknja.
Ketiga, Supaja melaporkan segala sesuatu jang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung-djawabnja seperti tersebut diatas.
Kewenangan yang diberikan melalui Supersemar itu kemudian digunakan oleh Soeharto untuk mengambil sejumlah langkah politik dan keamanan.
Salah satunya adalah penyusunan keputusan untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia serta melarang penyebaran paham komunisme di seluruh wilayah Indonesia.
Keputusan tersebut menjadi salah satu peristiwa yang memengaruhi dinamika politik nasional serta menandai perubahan penting dalam perjalanan sejarah pemerintahan Indonesia. (**)














