Kawaltuntas.id – Kunjungan reses anggota DPRD Boalemo di Kecamatan Wonosari berubah menjadi temuan serius. Di Desa Bongo 2, enam legislator dari daerah pemilihan II menemukan dugaan penyerobotan lahan jalan usaha tani (JUT) milik pemerintah desa oleh perusahaan raksasa pengelola tebu, PT PG Gorontalo.
Anggota DPRD Boalemo, Muhammad Amin, menyebut hasil tinjauan lapangan memperlihatkan sebagian jalan tani yang selama ini menjadi akses utama petani telah digusur dan digarap oleh pihak perusahaan.
“PT PG menyerobot lahan jalan usaha tani. Kepala desa sudah memastikan itu benar-benar jalan JUT, bahkan sertifikatnya ada. Maka ini murni penyerobotan,” tegas Amin, Selasa, 5 November 2025.
Temuan tersebut sontak memicu keprihatinan. DPRD berencana menyeret kasus ini ke rapat resmi bersama pimpinan daerah dan instansi terkait. Amin menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan perusahaan besar bertindak seolah di atas hukum.
“Ini menyangkut hak rakyat. Jangan tunggu sampai warga marah dan terjadi bentrokan. Pemkab harus bertindak cepat, panggil perusahaan, dan hentikan praktik serobot-menyerobot seperti ini,” ujarnya tajam.

Politikus Gerindra itu menilai tindakan PT PG tidak hanya melanggar batas tanah, tetapi juga mengkhianati kebijakan nasional tentang ketahanan pangan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau jalan tani dirampas, bagaimana petani mau produktif? Ini bukan cuma masalah Boalemo, ini penghinaan terhadap visi ketahanan pangan Presiden Prabowo,” kata Amin.
Menurutnya, temuan di Bongo 2 hanyalah puncak dari gunung es. Saya menduga praktik serupa bisa terjadi di wilayah lain, termasuk laporan masyarakat tentang matinya ternak sapi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Sementara itu Kepala Desa Bongo 2, Nasir Potutu, membenarkan bahwa lahan yang digarap PT PG merupakan jalan usaha tani yang sudah lama digunakan masyarakat. Ia menilai perusahaan bertindak sepihak tanpa pemberitahuan ke pemerintah desa.
“Kami kecewa. Seharusnya kalau mau pasang patok batas, minimal berkoordinasi. Ini tiba-tiba sudah dibajak,” ujarnya.
Nasir menambahkan, jalan tersebut merupakan satu-satunya akses petani mengangkut hasil panen ke jalan utama. Kini, warga harus memutar jauh melewati lahan lain untuk keluar.
warga Desa Bongo 2, Muryono, mengungkapkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari wilayah transmigrasi yang telah diatur sejak tahun 1980.
“Ini waktu pembagian lahan dulu memang sudah diatur oleh dinas transmigrasi, mulai dari lahan 1 sampai lahan 2. Kalau lahan 2 itu per 300 meter ke timur barat ada ruas jalan.
“Dulu waktu pembagian lahan transmigrasi, tiap 300 meter sudah ditetapkan ada ruas jalan. Sekarang jalan itu malah dibajak PT PG,” kata Muryono.
Ia menambahkan, sertifikat lahan warga masih menunjukkan dengan jelas batas yang merupakan jalan transmigrasi.
“Yang dibajak itu jalan jatah petani untuk mengeluarkan hasil panen. Sekarang kami kesulitan membawa hasil pertanian,” ujarnya.
Muryono berharap pemerintah daerah dan DPRD segera bertindak tegas terhadap pihak perusahaan.
“Kami minta pemerintah memperhatikan nasib petani. Jangan sampai kami terus dirugikan,” katanya. (KT 02)














