Kawaltuntas.id – Dua warga yang kedapatan menyetrum ikan di Danau Limboto, yakni RDO (44) dan RO (20), ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Polairud Polda Gorontalo.
Keduanya menjalani proses hukum sejak pekan lalu, 17 Oktober 2024 saat petugas menemukan barang bukti berupa Aki, serokan ikan, ujung besi kiu, serta ikan danau sekitar 2 Kg, dan udang sekira 3 Kg.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombespol Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, membenarkan hal tersebut. Langkah hukum ini kata dia perlu dilakukan guna menumbuhkan kesadaran bersama.
“Penyidik menetapkan tersangka sesuai tugas pokok dan fungsinya,” jelas Kombespol Saiful Alam.
Ia mengatakan, baik mengebom ikan, meracuni, menyetrum, dan pula penangkapan dengan cara jaring pajala, semuanya dilarang. Ada sanksi berat bagi warga yang bebal dan melanggar.
Dari kedua tersangka tersebut kata Kombespol Saiful Alam, penyidik menemukan banyak aki yang digunakan menangkap ikan, aki-aki tersebut memiliki daya listrik kuat, yakni 70 ampere.
“Padahal sosialisasi dan edukasi sudah berulang kali disampaikan. Namun bila tetap melanggar, artinya perlu ada penegakkan hukum di sana,” katanya.
Kombespol Saiful Alam menegaskan, penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Fishing), melanggar Undang-undang (UU) nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Larangan dan konsekwensinya juga pada Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Subsider Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Ancaman kurungan badan 5 tahun sampai 10 tahun bagi siapa saja yang melakukan Illegal Fishing,” jelas Kombespol Saiful Alam.
Ia mengimbau masyarakat pesisir danau, agar tidak lagi melakukan penangkapan dengan alat tangkap terlarang, seperti pajala dan setrum. Sebab dapat merusak habitat dan biota.
Apalagi danau Limboto harus dijaga dan dilestarikan, mengingat anggaran revitalisasi danau ini cukup besar.
Kombespol Saiful Alam menerangkan, penangkapan ikan menggunakan alat strum listrik tersebut dapat menyebabkan terjadinya kematian terhadap jasad renik/plankton yang merupakan makanan alami ikan dan biota air lainnya, bagi ikan atau hewan air berjenis kelamin betina yang sedang memijah/kawin akan terganggu organ reproduksinya.
Telur-telur ikan juga lanjut Kombespol Saiful, akan rusak dan tidak akan bisa menetas, apalagi bila menggunakan alat setrum dalam waktu lama yang menyebabkan produksi ikan menurun.
“Semoga ini menjadi perhatian bersama untuk tidak lagi melakukan tangkap ikan ilegal,” tutup Direktur Polairud. (***)
Penulis : Abdul Majid Rahman














