Kawaltuntas.id – Peserta didik Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes) Fungsi Teknis Reserse Kriminal (Reskrim) Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2026 mendonasikan 30 buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru kepada Perpustakaan Sekolah Polisi Negara (SPN) Gorontalo.
Donasi tersebut diserahkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Penyerahan dilakukan oleh Ketua Kelas, Aipda Ismail Boudelo, S.H, selaku perwakilan serdik Dikbangspes FT Reskrim Gelombang I T.A. 2026, dan diterima langsung oleh Kepala SPN Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, S.I.K.
Kepala SPN Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Juprisan Pratama Ramadhan Nasution, S.I.K, menyampaikan apresiasi atas hibah tersebut sekaligus memberikan pesan kepada para peserta didik.
Menurut dia, pendidikan dan pelatihan yang diikuti merupakan bagian integral dari sistem pendidikan dan pelatihan Polri.
“Dikbangspes ini bertujuan membentuk bintara Polri sebagai pengemban fungsi teknis Reserse Kriminal yang mahir, terpuji, patuh hukum, unggul, dan terpercaya dalam menegakkan hukum, dengan berlandaskan pengetahuan, keterampilan, serta moralitas penegakan hukum yang baik,” ujar Juprisan.
Melalui pendidikan dan pelatihan tersebut, para peserta didik diharapkan mampu meningkatkan kompetensi dalam pengembangan diri, memperluas wawasan, serta menambah pengetahuan dan keterampilan di bidang penyelidikan dan penyidikan, sehingga siap menangani berbagai tindak pidana.
Adapun materi yang diberikan dalam penyelenggaraan Dikbangspes Polri Gelombang I Tahun 2026 meliputi peraturan perundang-undangan, KUHP dan KUHAP baru, teknik dan taktik penyelidikan serta penyidikan, manajemen penyidikan, hingga mekanisme kerja sama dengan para pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana.
Juprisan menambahkan, pada akhir pendidikan peserta didik yang memenuhi persyaratan akan diberikan sertifikat kelulusan. Sertifikat tersebut menjadi salah satu syarat utama untuk mengikuti sertifikasi dan memperoleh Surat Keputusan (SKep) sebagai penyidik.
“Setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan ini, para peserta didik merupakan garda terdepan dalam pengemban fungsi penegakan hukum pada bidang Reserse Kriminal. Mereka diharapkan mampu melaksanakan tugas sebagai penyidik yang profesional dan akuntabel, sejak penerimaan laporan hingga penyerahan berkas perkara kepada penuntut umum, dengan tetap mempedomani prinsip-prinsip profesionalitas,” katanya. (**)














