Kawaltuntas.id – Kuasa hukum salah satu penyedia makanan siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Boalemo, Hendra Saidi, SH, melayangkan somasi kepada Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi Boalemo, Mukhamad Syaifudin.
Somasi tersebut mempersoalkan pembayaran penyediaan makanan bagi 320 siswa selama 18 hari. Pihak vendor mengklaim masih memiliki tagihan sebesar Rp339,84 juta yang belum dibayarkan.
Hendra Saidi bilang, kliennya mulai menyediakan makanan sejak 30 Juli 2026 setelah dihubungi pihak Sekolah Rakyat melalui bagian keuangan.
“Klien kami sebelumnya mendapat informasi bahwa proses pengadaan akan dilakukan melalui e-katalog. Klien kami kemudian mendaftarkan produk makanan catering melalui sistem Inaproc,” kata Hendra Saidi.
Namun, menurut Hendra, sampai batas waktu yang disampaikan, pihak sekolah tidak melakukan penawaran melalui sistem tersebut. Kliennya kemudian diminta tetap menyediakan makanan berdasarkan komunikasi langsung dengan kepala sekolah dan bagian keuangan.
“Sejak 30 Juli, klien kami mulai menyediakan makanan untuk 320 siswa. Setiap hari ada tiga kali makanan berat dan dua kali makanan ringan,” ujarnya.
Hendra menjelaskan, makanan berat dihargai Rp15 ribu per paket. Dengan jumlah 320 siswa dan tiga kali makan dalam sehari, biaya makanan berat mencapai Rp14,4 juta per hari.
Sementara makanan ringan dihargai Rp7 ribu per paket. Dengan dua kali pemberian dalam sehari, nilainya mencapai Rp4,48 juta per hari.
“Total penyediaan makanan berat dan ringan sebesar Rp18,88 juta per hari. Selama 18 hari, total tagihan yang belum dibayarkan mencapai Rp339,84 juta,” katanya.
Menurut Hendra, kesepakatan pembayaran dilakukan setiap pekan. Namun, pembayaran tersebut disebut belum diterima kliennya hingga kerja sama dihentikan.
“Klien kami sudah mengeluarkan biaya untuk bahan baku, tenaga kerja, operasional, dan distribusi. Selama 18 hari kewajiban penyediaan makanan tetap dijalankan,” ujar Hendra.
Hendra juga mempersoalkan keputusan pihak sekolah menghentikan kerja sama dengan kliennya. Menurut dia, penghentian tersebut dilakukan melalui pesan WhatsApp pada 15 Agustus 2026 dan vendor diminta menghentikan penyediaan makanan mulai 17 Agustus 2026.
Ia mempertanyakan dasar keputusan tersebut karena, menurutnya, tidak ada undangan atau pertemuan dengan pihak vendor sebelum kerja sama dihentikan.
“Perlu dijelaskan apa dasar pemutusan kerja sama tersebut. Mengapa pemutusan dilakukan secara sepihak tanpa terlebih dahulu mengundang pihak vendor untuk memberikan penjelasan atau membahas penyelesaian kerja sama?” kata Hendra.
Menurut Hendra, persoalan tersebut bukan hanya terkait penghentian kerja sama, tetapi juga kewajiban pembayaran atas makanan yang telah disediakan.
“Yang kami persoalkan bukan hanya penghentian kerja sama, tetapi juga kewajiban pembayaran atas makanan yang sudah disediakan dan diterima selama 18 hari,” katanya.
Dalam somasi tersebut, Hendra mendalilkan adanya dugaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Ia juga mencantumkan sejumlah ketentuan pidana sebagai dasar yang menurutnya perlu dipertimbangkan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan dalil dari pihak vendor dan belum menjadi putusan atau kesimpulan hukum dari lembaga yang berwenang.
Melalui somasi pertama, pihak vendor meminta Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi Boalemo memberikan klarifikasi dan menyelesaikan pembayaran tagihan sebesar Rp339,84 juta.
“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Kami meminta pihak sekolah memberikan klarifikasi dan menyelesaikan kewajiban kepada klien kami,” ujar Hendra.
Jika dalam waktu lima hari sejak somasi diterima tidak ada penyelesaian, Hendra menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum melalui jalur perdata, pidana, dan administrasi pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan mengambil langkah hukum apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta konfirmasi dari Kepala Sekolah Rakyat Terintegrasi Kabupaten Boalemo. (**)














