Boalemo

Honor Jasa Tenaga Medis RSUD Clara Gobel Tertunda, Tunggu Perbup Selesai

×

Honor Jasa Tenaga Medis RSUD Clara Gobel Tertunda, Tunggu Perbup Selesai

Sebarkan artikel ini
RSCG Boalemo. (Foto: Istimewa)

Kawaltuntas.id – Honor jasa tenaga medis di RSUD Clara Gobel (RSCG) Boalemo yang belum terbayarkan selama tujuh bulan akhirnya mendapat kejelasan dari pihak rumah sakit. Plt. Direktur RSCG, dr. Wahyudin Dangkua, SpPD, memastikan bahwa proses penyelesaian tengah berjalan dan akan segera direalisasikan begitu payung hukum yang dibutuhkan rampung.

Menurut Wahyudin, penyebab keterlambatan pembayaran jasa umum ini berkaitan langsung dengan regulasi daerah. Beberapa layanan umum di rumah sakit tidak tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) tarif layanan rumah sakit yang lama. Kondisi ini membuat pihak manajemen harus menunggu penetapan Peraturan Bupati (Perbup) baru sebagai dasar hukum pencairan.

“Proses ranperbup sebagai dasar pembayaran jasa medis termasuk di RSCG masih berproses di Biro Hukum Provinsi sehingga pembayaran jasa medis masih tertunda,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Selain menunggu Perbup, perhitungan jasa medis juga masih dilakukan secara cermat oleh tim Casemix. Hal ini disebabkan adanya beberapa layanan umum yang belum tercover dalam Perda RSTN sebelumnya, sehingga memerlukan penyesuaian perhitungan untuk memastikan seluruh tenaga medis mendapatkan pembagian yang adil.

“Pada intinya masih dalam tahap penyelesaian perhitungan karena masih ada beberapa layanan umum jasa layanan tidak tercover pada Perda RSTN sebelumnya,” tambahnya.

dr. Wahyudin menegaskan bahwa proses ini membutuhkan kesepakatan dari semua pihak yang terlibat, baik internal rumah sakit maupun pihak pemerintah daerah. Ia menyampaikan optimisme bahwa masalah ini akan terselesaikan dalam waktu dekat.

“Butuh kesepakatan para pihak yang terlibat, InsyaAllah secepatnya terselesaikan,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa upaya penyelesaian sebenarnya telah dilakukan sejak masa kepemimpinan direktur sebelumnya, namun kompleksitas perhitungan dan revisi regulasi membuat prosesnya memakan waktu lebih lama dari yang diharapkan.

“Meski direktur sebelumnya telah berupaya, kompleksitas perhitungan membuat penyelesaian membutuhkan ketelitian ekstra,” tutupnya. (KT_02)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *