Kawaltuntas.id – Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Dungingi, yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Amar Ammar Edwin Saputra, merespon cepat dan melakukan olah TKP penemuan mayat yang menghebohkan warga Kelurahan Tomulobutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Jumat, (24/05/2024).
Kepada awak media, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, dari hasil olah TKP, diindetifikasi mayat pria tersebut berinisial RPA (25), adalah warga Kelurahan Tomulobutao Selatan, Dungingi, Kota Gorontalo.
Berdasarkan keterangan saksi kata Leonardo, terungkapnya penemuan mayat ini ketika saksi hendak memancing ikan di sumur dekat sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari rumah korban.
Saksi melihat sendal yang sering dipakai oleh korban yang terletak di samping sumur tersebut. Lalu Saksi mengambil sendal tersebut dan lantas memperlihatkan kepada adik korban.
Kemudian adik korban meminta saksi untuk memeriksa kembali ke rumah kosong tersebut. Pada Pukul 16.30 Wita, saksi kembali ke rumah kosong tersebut dan memeriksa lorong kecil.
Sontak ia kaget melihat ada tengkorak dalam keadaan tergantung. Saat dihampiri, saksi memperhatikan jaket yang dikenakan oleh mayat tersebut merupakan jaket yang sering dipakai korban. Sehingga ia menyimpulkan, bahwa itu adalah jasad korban RPA.
“Jadi saat ditemukan, RPA dalam keadaan leher tergantung terikat tali dan bagian tubuh lain seperti kaki sudah tidak utuh dan diperkirakan korban telah meninggal sekitar satu bulan,” kata Kompol Leonardo.
Dari hasil interogasi ke pihak keluarga lanjut Leonardo, bahwa korban RPA meninggalkan rumah sejak April 2024.
“Penyebab kematian masih belum diketahui, karena pihak keluarga sudah menerima dengan ikhlas dan menolak untuk dilakukan autopsi maupun visum,” jelas Kasat Reskrim. (***)
Penulis : Yunita Biya














