Kawaltuntas.id – Terkait lolosnya salah satu calon anggota Bawaslu Kota Gorontalo yang diduga merupakan pengurus Parpol PKP, ditanggapi oleh JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat) Kota Gorontalo.
Organisasi jaringan 38 lembaga yang terdiri dari organisasi kemasyarakatan di bawah NU, Muhammadiyah, LSM, lembaga pendidikan, lembaga antar iman, lembaga kemahasiswaan dan radio ini, mengirimkan tanggapan tertulis ke Bawaslu Provinsi Gorontalo dan pula Bawaslu RI.
Ketua JPPR Kota Gorontalo, Idrul Wahid, SH.i., MH., CPM, menjelaskan alasan pihaknya melayangkan tanggapan tersebut, tak lain karena menjaga marwah Bawaslu itu sendiri, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang independen.
“Sebab beberapa hari terakhir ini, lagi viral soal lolosnya salah satu calon Bawaslu Kota Gorontalo yang diduga pengurus Parpol. Tentu ini memantik perhatian publik, masa iya pengurus Parpol bisa lolos? Nah, untuk mengujinya, maka perlu JPPR memberikan tanggapan,” kata Idrul, Jumat, (04/08/2023).
Ia menuturkan, sejak kabar tersebut ramai pada pemberitaan, pihaknya langsung melakukan penelusuran fakta, yang pada akhirnya menemukan jejak, bahwa benar nama calon dimaksud tertera pada SK DPN (Dewan Pimpinan Nasional) PKP, nomor 147/SK/DPN/-PKP/VII/2022.
Dalam SK itu kata Idrul, nama calon bersangkutan tercatat sebagai Sekretaris PKP Gorontalo. Menariknya yang bersangkutan memberikan klarifikasi, baik kepada Timsel maupun lewat pemberitaan, bahwa namanya dicatut dalam SK tersebut.
“Sementara hal lain yang kami temukan, diduga yang bersangkutan menandatangani SK Pengurus PKP di setiap Kabupaten di Provinsi Gorontalo. Kami sudah kumpulkan bukti-bukti SK, yang kami harap menjadi bahan pertimbangan pihak Bawaslu Provinsi dan Pusat, agar menggugurkan yang bersangkutan dari calon anggota Bawaslu,” tegasnya.
Ketua JPPR Kota Gorontalo ini mengatakan, jika pada tahapan seleksi yang dilakukan oleh Timsel Bawaslu, yang bersangkutan masih bisa lolos, maka jangan sampai lolos lagi pada Fit And Proper Test yang akan dilakukan oleh Bawaslu nanti. Karena dapat merusak citra Bawaslu.
“Kalau toh yang bersangkutan merasa namanya dicatut, kenapa tak melapor ke APH? Sangat tidak masuk akal jabatan Sekretaris Parpol skala Provinsi, diberikan kepada seseorang tanpa konfirmasi kepada yang bersangkutan terlebih dahulu,” tutup Idrul. (***)












