HukumOpini

Surat Terbuka untuk Perbankan dan Finance di Boalemo

×

Surat Terbuka untuk Perbankan dan Finance di Boalemo

Sebarkan artikel ini
Soewitno Kadji

Penulis : Soewitno Kadji (Tokoh Masyarakat Boalemo – Pemerhati Hukum)

 

Sebagai warga negara, saya mengingatkan kepada para pelaku usaha perbankan atau lembaga finance di Boalemo, agar menaati peraturan perundangan undangan dalam suatu perikatan, berdasarkan kesepakatan yang telah disepakati oleh masing-masing pihak yang dituangkan dalam suatu kontrak perikatan, atau perjanjian kredit.

Sebab dalam perjanjian kredit, masing- masing pihak harus tunduk pada klausul yang dituangkan dalam perjanjian kredit berdasarkan peraturan hukum keperdataan yang disepakati oleh masing-masing pihak itu sendiri. (Kreditur dan Debitur).

Masalahnya di dalam perjanjian kredit sering terjadi adanya suatu pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing pihak yang telah melakukan suatu perikatan dengan lembaga perbankan. Baik oleh pihak perbankan itu sendiri sebagai pihak kreditur, juga oleh pihak debitur, yang kita ketahui bersama bahwa pelanggaran tersebut dalam norma hukum KUH Perdata, adalah suatu perbuatan wanprestasi atas perjanjian kontrak atau perjanjian kredit dalam dunia perbankan atau lembaga finance. Baik dilakukan oleh kreditur atau oleh debitur.

Adapun pelanggaran yang kerap terjadi dilakukan oleh  pihak debitur, adalah ketidakmampuan dalam memenuhi klausul dalam perjanjian kredit yang notabene merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi atau ditaati oleh pihak debitur.

Seperti kewajiban angsuran pelunasan kredit yang telah disepakati dalam perjanjian kredit, yang mungkin diakibatkan oleh minimnya suatu sumber pendapatan keuangan mereka.

Juga tidak menutup kemungkinan, pelanggaran perikatan dapat dilakukan pula oleh pihak kreditur, seperti tindakan tindakan atau perbuatan yang melanggar ketentuan Buku Pedoman Perusahaan Standar Operasional Prosedur (BPP/SOP) lembaga usaha perbankan, berdasarkan peraturan bank Indonesia dan undang-undang perbankan itu sendiri.

Mengingat bahwa adanya potensi terjadinya suatu pelanggaran dalam setiap perjanjian kredit oleh masing-masing pihak yang melakukan suatu perikatan yang dituangkan dalam kontrak perjanjian yang notabene berdasar hukum keperdataan itu, maka diharapkan kepada masing-masing pihak agar dapat menempuh jalur hukum sebagai regulasi dalam hal penyelesaiannya. Agar tidak terjadi suatu tindakan- tindakan diluar hukum yang merugikan diantara kedua belah pihak. Seperti memaksa dan merampas aset yang menjadi agunan kredit oleh pihak debitur.

Sebab tindakan yang demikian adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum. Tempuhlah upaya hukum manakala terjadi suatu pelanggaran hukum yang terjadi atas perjanjian kredit itu! Biarlah lembaga Peradilan yang memberi suatu kepastian hukumnya atas pelanggaran yang terjadi dalam suatu perjanjian kredit itu. Agar hal-hal yang tidak kita inginkan bersama tidak terjadi. (Suatu penyelesaian permasalahan hukum, dilakukan diluar ketentuan hukum). Dengan cara mengintimidasi atau merampas barang atau aset agunan milik debitur secara tidak sah. (Menarik paksa). atau menakut nakuti para debitur yang menempuh jalur hukum yang sudah disediakan oleh negara sebagai hak dan kewajiban dari setiap warga negara.

Sebab klaim kebenaran oleh masing-masing pihak atas suatu pelanggaran perikatan di luar peradilan, adalah klaim kebenaran yang subyektif. (Tidak mempunyai kekuatan hukum atau objektif).

Contoh kasus yang jadi permasalahan dari salah satu perbankan yang ada di daerah ini. Tentang beberapa perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) atau Stand Stand By Loan (SBL) senilai Rp 37 Miliar, dan Kredit Usaha Menengah Sejahtera (KUMS) Rp 450 juta. Yang ternyata dalam pertimbangan hukum majelis pengadilan dalam putusannya, bahwa terhadap perjanjian kredit tersebut telah melanggar Buku Pedoman Perusahaan tentang Standar Operasional Prosedur (BPP/SOP) dalam hal pemberian fasilitas kredit yang dilakukan oleh pihak bank itu sendiri. Dan melanggar kesepakatan perjanjian kredit yang telah disepakati, yang dilakukan oleh Pimpinan cabang yang notabene sebagai pihak kreditur, dan juga kepala kreditnya serta analisis terhadap pemberian fasilitas kredit tersebut.

Dan berdasarkan pertimbangan hukum oleh majelis hakim pengadilan, dalam amar putusannya, memerintahkan pimpinan bank/kreditur dan kepala analis kredit beserta beberapa staf analisisnya bertanggung jawab atas perjanjian kredit tersebut secara hukum. (Menjalani hukuman kurungan badan di lembaga Pemasyarakatan dan bertanggung jawab atas kerugian kredit yang macet) sebagaimana nilai yang disebutkan diatas. (37 M+450 jt).

Artinya apa?? Adanya keputusan pengadilan ini, bahwa yang melakukan pelanggaran atas perjanjian kredit tersebut, atau wanprestasi, adalah pihak kreditur. (Bank itu sendiri). Dan bukan debitur! Suatu perikatan perjanjian kredit yang melanggar ketentuan Standar Operasional Prosedur berdasarkan peraturan bank Indonesia oleh masing-masing lembaga perbankan, dapat dianggap cacat hukum, dan dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum, dan konsekwensinya bahwa perjanjian perikatannya terancam dibatalkan oleh putusan pengadilan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *