Kawaltuntas.id – Tahun ini para petani mendapatkan perhatian dari Pemerintah Pusat dalam bentuk KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan nilai investasi sebesar Rp 50 miliar. Seluruh Kabupaten dan Kota se-Indonesia akan menerima manfaat yang sama melalui Perbankan yang tersebar di masing-masing Daerah.
Kabar baik ini disampaikan oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, usai mengikuti Temu Koordinasi Penas (Pekan Nasional) XVI, secara online pada Jumat, (09/06/2023).
Acara yang dihadiri oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Kota Padang tersebut, dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama, antara mitra pembiayaan dengan pelaku usaha agribisnis. Sekaligus kerja sama pengembangan usaha peternakan dan penyerahan simbolis KUR pertanian.
Saipul Mbuinga mengatakan, hasil pertemuan sangat baik dan membantu petani, yang mana setiap Daerah akan mendapatkan KUR sektor pertanian. Ini tak lain, guna pengembangan agribisnis pertanian itu sendiri, dan pengembangan peternakan dari Kementerian Pertanian.
“KUR untuk pengembangan agribisnis sektor pertanian dan pengembangan peternakan ini, dipastikan akan dicairkan tahun ini manakala petunjuk teknisnya sudah keluar. Bunga hutang juga cukup rendah, hanya 6 persen,” kata Saipul.
Adanya program dari Pemerintah Pusat ini lanjutnya, diharapkan benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh petani. Khususnya yang mau melakukan kredit. Apalagi persyaratannya tak jauh berbeda dengan pengajuan pinjaman di Bank.
“Kami juga mendorong Dinas Pertanian untuk segera mengetahui seperti apa mekanismenya. Pada pertemuan lanjutan kiranya bisa diikuti, atau bisa di konsultasikan langsung ke Kementerian Pertanian,” perintah Kepala Daerah.
Sementara itu, Kadis Pertanian Pohuwato, Kamri Alwi, yang turut mendampingi pertemuan Kepala Daerah tersebut, menuturkan, para petani yang ingin mengajukan kredit, dipersilahkan dengan mekanisme yang diatur dengan bunga pinjaman hanya 6 persen.
“Setiap Kabupaten dan Kota dapat jatah Rp 50 Miliar melalui Perbankan seperti Bank Mandiri, BRI, BNI dan Bank Sulut-Go. Bantuan dari Kementerian Pertanian ini akan dikembalikan dengan bunga hanya 6 persen per tahun, dengan jangka waktu tergantung, 2 tahun atau 3 tahun melalui pinjaman perorangan,” kata Kamri menerangkan.
Ia menambahkan, untuk persyaratan, sama dengan pengajuan pinjaman biasa pada Perbankan. Bedanya kalau KUR Pertanian, pembayaran dilakukan per panen. Sehingga bulan pertama hingga ketiga, hanya bayar bunga. Selanjutnya baru bayar pokok pinjaman itu sendiri.
“Namun untuk kredit investasi ini akan kita tanyakan lagi, apakah per bulan atau pertiga bulan pembayarannya. Kita akan melihat mekanismenya seperti apa pada pertemuan lanjutan nanti,” tutup Kamri. (***)
Penulis : Mahmud Melu














