Kawaltuntas.id – Komisi II DPRD Kabupaten Boalemo menggelar rapat bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tilamuta dan BRI Cabang Mananggu untuk mengevaluasi pelaksanaan program penghapusan kredit macet di daerah tersebut. Rapat ini menyoroti sejauh mana implementasi kebijakan pemerintah pusat dijalankan oleh perbankan di Boalemo.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Boalemo, Silfana F. Saidi, SH, mengatakan evaluasi perlu dilakukan mengingat program tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
“Ini adalah program pemerintah yang dijalankan pada tahun 2025, sehingga di awal tahun ini kami merasa perlu melakukan evaluasi sejauh mana implementasi regulasi itu dilaksanakan di Kabupaten Boalemo, khususnya oleh seluruh perbankan yang ada,” ujar Silfana usai rapat, Rabu, 21 Januari 2026.
Dalam rapat tersebut, pihak BRI melaporkan realisasi penghapusan tagihan kredit macet di sejumlah kecamatan. Silfana menyebutkan, terdapat 16 debitur yang dihapus tagih di Kecamatan Tilamuta, 28 debitur di Kecamatan Wonosari, dan 24 debitur di Kecamatan Paguyaman.
“Dengan adanya program ini, masyarakat sangat terbantu sekali,” katanya.
Namun demikian, Silfana menilai cakupan program tersebut masih terbatas. Ia menyebut masih banyak masyarakat yang belum tersentuh penghapusan kredit macet, sementara syarat dan ketentuan yang berlaku cukup ketat.
“Implementasi PP 47 Tahun 2024 dan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu ada syarat dan ketentuan berlaku. Tunggakan yang sudah lima tahun itulah yang bisa dihapus buku,” ujarnya.
Menurut Silfana, kondisi perekonomian masyarakat kecil saat ini juga menghadapi tekanan akibat kebijakan efisiensi anggaran. Ia menilai berkurangnya dana yang masuk ke kas pemerintah daerah berpotensi berdampak langsung pada aktivitas ekonomi warga.
“Masyarakat kita kasihan, banyak yang terdampak. Efisiensi anggaran ini pasti berimbas pada perekonomian masyarakat kecil, khususnya pedagang-pedagang kecil di pasar dan warung-warung kecil,” kata dia.
Atas dasar itu, Komisi II DPRD Boalemo mendorong agar program penghapusan kredit macet kembali dilanjutkan dan diperluas. Silfana berharap pemerintah dan perbankan dapat menghadirkan kembali program serupa pada tahun mendatang.
“Kami sangat berharap ada lagi program ini dan dimunculkan kembali pada tahun 2026,” ujarnya. (KT_02)














