DaerahEkonomiPohuwato

BJA Group Pastikan Hak Plasma Masyarakat Terpenuhi

×

BJA Group Pastikan Hak Plasma Masyarakat Terpenuhi

Sebarkan artikel ini
Foto: istimewa

Kawaltuntas.id – Biomasa Jaya Abadi (BJA) Group memastikan komitmennya untuk memenuhi hak plasma masyarakat di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Komitmen tersebut disampaikan Direktur BJA Group, Zunaidi, dalam pertemuan bersama masyarakat yang dimediasi Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, Selasa, 14 April 2026, di Rumah Dinas Bupati.

Dalam forum itu, perusahaan menegaskan bahwa realisasi plasma akan dilakukan setelah panen tanaman gamal yang diperkirakan berlangsung pada akhir 2027 atau awal 2028.

Zunaidi menjelaskan, mekanisme penghitungan plasma mengacu pada hasil panen tanaman yang ditanam oleh perusahaan. Untuk komoditas non-sawit, perhitungan dilakukan berdasarkan Nilai Optimum Produksi (NOP), yang baru dapat ditentukan setelah masa panen.

Meski demikian, perusahaan membuka kemungkinan percepatan sebagian pembayaran kewajiban plasma.

“Kami sedang mengkaji peluang untuk merealisasikan sebagian kewajiban itu lebih cepat pada 2027,” kata Zunaidi.

Selain program plasma, BJA Group juga menegaskan komitmennya dalam membangun sinergi dengan masyarakat sekitar melalui pengembangan infrastruktur dan akses ekonomi. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah pembangunan jalan di area penggunaan lain (APL) sepanjang kilometer 0 hingga 13 yang kini dapat dimanfaatkan bersama oleh masyarakat.

Menurut Zunaidi, keberadaan jalan tersebut telah mempermudah aktivitas warga, terutama dalam mengangkut hasil pertanian. Jika sebelumnya membutuhkan waktu berminggu-minggu, kini distribusi hasil panen dapat dilakukan dalam waktu singkat.

Dalam pertemuan itu, perusahaan juga memaparkan progres penerbitan sertifikat tanah warga yang terdampak pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses.

Dari total 161 bidang, sebanyak 51 bidang telah memiliki sertifikat, termasuk Nomor Induk Bidang (NIB). Proses ini dilakukan secara kolektif oleh pemerintah desa dan kecamatan dengan dukungan perusahaan.

“Pengurusan sertifikat dilakukan bersama pemerintah desa dan kecamatan, tidak hanya oleh perusahaan,” ujar Zunaidi.

Terkait akses jalan di kawasan hutan dengan status Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), perusahaan menerapkan ketentuan bagi masyarakat untuk melapor dan mengajukan izin sebelum melintas.

Kebijakan ini, kata Zunaidi, bertujuan menjaga kelestarian hutan serta mencegah risiko kebakaran dan kecelakaan.

Ia menambahkan, perusahaan tidak melarang masyarakat memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, seperti madu, rotan, gaharu, dan damar. Namun, penggunaan jalan tetap diatur dengan kewajiban menunjukkan identitas diri dan surat keterangan dari pemerintah desa atau instansi terkait.

Adapun untuk jalan yang berada di wilayah Hak Guna Usaha (HGU), akses masyarakat dibatasi jika tidak berkaitan dengan operasional perusahaan guna menjaga kelancaran aktivitas.

“BJA Group tetap berkomitmen menjalankan kewajiban dan kesepakatan dengan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Zunaidi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *