DPRD BoalemoUncategorized

Komisi III DPR Boalemo Soroti Layanan BPJS, Desak Perubahan Regulasi

×

Komisi III DPR Boalemo Soroti Layanan BPJS, Desak Perubahan Regulasi

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Boalemo. (Foto: Uki)

Kawaltuntas.id – Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Boalemo, Selasa (3/6/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Muhammad Amin, berlangsung dengan agenda padat dan sarat kritik terhadap sejumlah persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Muhammad Amin menegaskan, forum ini menjadi wadah penting untuk mengevaluasi secara serius pelayanan BPJS dan penanganan kasus ketenagakerjaan yang dianggap masih belum optimal di Boalemo.

“Salah satu poin krusial yang kami angkat adalah minimnya perlindungan bagi korban kekerasan dan tindak kriminal, seperti KDRT dan penganiayaan. Fakta di lapangan menunjukkan mereka tidak bisa mengakses layanan BPJS karena terkendala regulasi yang kaku dan tidak sensitif terhadap kondisi darurat,” tegas Amin.

Komisi III mendorong agar aturan yang diskriminatif tersebut segera ditinjau ulang. Menurut Amin, negara tidak boleh abai terhadap korban yang justru membutuhkan perlindungan maksimal.

Dalam rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan, dua kasus menjadi sorotan. Pertama keterlambatan pencairan santunan bagi peserta meninggal dunia dan kendala klaim akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Kedua kasus ini dinilai sebagai indikator lemahnya koordinasi antar-lembaga.

“Proses klaim santunan tertahan hanya karena kelengkapan dokumen yang tak kunjung dipenuhi. Kami minta agar Disnakertrans proaktif membantu keluarga korban. Untuk kasus PHK, kami tegaskan agar mekanisme reimburse tidak memberatkan pekerja,” ujarnya.

Komisi III memastikan bahwa RDP ini bukan sekadar forum formalitas. Hasil pertemuan akan ditindaklanjuti dalam waktu satu minggu ke depan sebagai bagian dari komitmen pengawasan terhadap pelayanan publik. (***)

 

Penulis: Isham Abdina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *