Kawaltuntas.id – Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kwandang bersama Direktorat Polairud Polda Gorontalo memperkuat sinergitas dalam pengawasan terhadap kapal-kapal penangkap ikan yang telah mengantongi izin pusat. Fokus kerja sama ini adalah penegakan aturan penangkapan ikan terukur serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Polairud Gorontalo, Kombes Pol Wiyogo Pamungkas, S.Ik. M.Hum, menegaskan bahwa kapal-kapal yang telah berizin pusat wajib mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
“Kalau kapal tidak mendaratkan ikan di pelabuhan yang sesuai SIPI, maka akan ada proses hukum. Karena dari situlah negara menarik PNBP,” tegas Direktur Polairud Gorontalo, Selasa (15/7/2025).
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Standar Laik Operasi (SLO) oleh pelaku usaha perikanan. Tanpa dokumen tersebut, kapal dianggap melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi hukum.
Kepala Pelabuhan PPN Kwandang, Yanwar Amri Yasman, S.St.Pi, M.Si, mengapresiasi langkah tegas Polairud terhadap pelaku usaha yang lalai.
“Sebab masi banyak kapal yang sebelumnya tidak mengurus SPB dan SLO, sekarang sudah mulai taat karena tahu ada efek hukumnya. Ini wujud nyata sinergi kami,” ujar Yanwar.
Sinergi ini juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perikanan tangkap, sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo dalam penguatan ekonomi biru.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala pelabuhan PPN Kwandang, Yanwar amri yasman, S.St.Pi, M.Si, Katimja Kesyahbandaran PPN Kwandang, Rustam Abdullah, S.St.Pi M.Si, Katimja Operasional PPN Kwandang, Wahyu Furqan, SPi, dan Staf tata kelola PPN Kwandang, Dandy Dangkua, SE. (**)
Penulis: Isham Abdina














